Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polsek Utara Ungkap Judi Online

by matabanua
25 Agustus 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\Agustus 2022\2608\2\222\New Folder\Polsek Utara Ungkap Judi Online.jpg
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto saat memperlihatkan pelaku judi online beserta barbuk, Kamis (25/8). (Foto:mb/sam)

BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Utara mengungkap perjudian online Sydney, dan menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku di wilayah Kelurahan Antasan Kecil Timur.

Tersangka tertangkap basah bermain judi online di sebuah rumah di Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Rabu (24/8) sekitar pukul 16.00 Wita.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\Operasi gas melon di kelurahan sungai bilu atasi melonjaknya harga isi ulang.jpg

Pemko Gelar Operasi Pasar Khusus LPG 5 Kg

3 Juli 2025
Load More

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Sudirno mengatakan, tersangka merupakan pekerja buruh harian lepas berinisial AK alias Alex (58).

“Berdasar informasi masyarakat, di rumah tersebut dijadikan wadah mengepul togel online. Kita lakukan lidik mendalam, dan dilakukan penggrebekan pada Rabu (24/8), serta diamankan AK alias Alex (58),” katanya, Kamis (25/8).

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti  berupa dua unit handphone merk Samsung A20s warna biru dan Galaxy J2 warna hitam, uang tunai Rp 71 ribu, satu  kartu ATM BCA Xpresi, dan dua lembar struk bukti transfer.

“Pelaku membuka transaksi judi online menggunakan handphone, selanjutnya mendapat password dan mulai bermain sebagai pengepul, dengan taruhan sejumlah uang yang telah di transfer pemain. Jika pemasang kalah, pelaku dapat menarik keuntungan berlipat. Jika kalah, pelaku mulai mentransfer uang kepada pemasang melalui ATM,” jelas Agus Sugianto.

Tersangka kemudian diangkut menuju Polsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. sam

 

Tags: judi onlineKanit Reskrim Ipda SudirnoKapolsek Banjarmasin UtaraKompol Agus Sugianto
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA