KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi mengenai pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo (FS) dari kepolisian. Ia mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri tersebut.
“Ya, ada suratnya,” ujar Sigit di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8), seperti dikutip kompas.com.
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu apalagi digelar sidang kode etik. Nantinya akan diputuskan seperti apa nasib Ferdy Sambo di kepolisian.
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo tidak akan mempengaruhi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8).
Dedi menjelaskan, pengunduran diri sebagai anggota kepolisian merupakan hak Sambo selaku individu.
Namun, sidang kode etik harus tetap berjalan untuk membuktikan Sambo tidak profesional dalam tugas terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesianalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” tuturnya. web