Minggu, Agustus 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sopir BPK Dituntut 1,6 Tahun Penjara

by matabanua
24 Agustus 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\Agustus 2022\2508\2\222\New Folder\Sopir BPK Dituntut 1,6 Tahun Penjara.jpg
SOPIR BPK Museum Perjuangan saat diadili di PN Banjarmasin, Selasa (23/8). (Foto:mb/jjr)

 

BANJARMASIN – Kasus lakalantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (23/8).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\1 Agustus 2025\5\hal 5\Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007Banjarmasin merenovasi salah satu musala.jpg

Satgas TMMD ke-125 Renovasi Musala di Kuin Kacil

31 Juli 2025
D:\2025\Agustus 2025\1 Agustus 2025\5\hal 5\H.Muhammad Yamin.jpg

Walikota Ingin PAM Segera Ganti Perpipaan

31 Juli 2025
Load More

Dipimpin hakim Aris Bawono Langgeng, sopir BPK Museum Perjuangan Wisnu Adi Nugroho (21), didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Rakhmad dengan pasal berlapis, dan telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Atas dasar tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan, dan membayar denda sebesar Rp 3 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Penasihat hukum Wisnu Adi Nugroho, Novie Kasuma Jaya mengatakan, pihaknya merasa keberatan terhadap tuntutan JPU tersebut.

Menurutnya, tuntutan yang diberikan terhadap kliennya itu terlalu berat. “Tuntutan JPU terhadap Wisnu itu kami nilai terlalu berat. Mengingat dia dalam kejadian maut tersebut, sedang dalam bertugas selaku sopir mobil BPK yang ingin menolong korban kebakaran,” jelasnya.

Ia mengatakan, sebagai sopir mobil BPK, kliennya tidak mengharapkan gaji atau upah, namun semata-mata karena merasa peduli terhadap sesama, yaitu menolong korban yang terkena musibah kebakaran.

“Selain itu, ia juga sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil, yang tentunya masih menjadi tanggung jawabnya dalam mencarikan nafkah. Dalam perkara ini, kedua belah pihak juga telah saling berdamai,” katanya.

Kepada majelis hakim, kuasa hukum terdakwa memohon agar seyogyanya bisa memberikan hukuman seringan-ringannya. Permohonan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan saat persidangan lanjutan nanti yang akan digelar pekan depan. jjr

 

Tags: Aris Bawono LanggengHakimsopir BPK Museum PerjuanganWisnu Adi Nugroho
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA