
BANJARMASIN – Kasus lakalantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (23/8).
Dipimpin hakim Aris Bawono Langgeng, sopir BPK Museum Perjuangan Wisnu Adi Nugroho (21), didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Rakhmad dengan pasal berlapis, dan telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Atas dasar tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan, dan membayar denda sebesar Rp 3 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Penasihat hukum Wisnu Adi Nugroho, Novie Kasuma Jaya mengatakan, pihaknya merasa keberatan terhadap tuntutan JPU tersebut.
Menurutnya, tuntutan yang diberikan terhadap kliennya itu terlalu berat. “Tuntutan JPU terhadap Wisnu itu kami nilai terlalu berat. Mengingat dia dalam kejadian maut tersebut, sedang dalam bertugas selaku sopir mobil BPK yang ingin menolong korban kebakaran,” jelasnya.
Ia mengatakan, sebagai sopir mobil BPK, kliennya tidak mengharapkan gaji atau upah, namun semata-mata karena merasa peduli terhadap sesama, yaitu menolong korban yang terkena musibah kebakaran.
“Selain itu, ia juga sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil, yang tentunya masih menjadi tanggung jawabnya dalam mencarikan nafkah. Dalam perkara ini, kedua belah pihak juga telah saling berdamai,” katanya.
Kepada majelis hakim, kuasa hukum terdakwa memohon agar seyogyanya bisa memberikan hukuman seringan-ringannya. Permohonan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan saat persidangan lanjutan nanti yang akan digelar pekan depan. jjr