
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan hingga kini belum menerima hasil fasilitasi dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Bank Kalsel dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, DPRD Kalsel sudah lima kali melakukan penundaan rapat paripurna penetapan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Bank Kalsel menjadi Peraturan Daerah (Perda).Padahal direncanakan kabarnya akan diparipurnakan pada tanggal 24 Agustus 2024.
“Kita masih belum menerima fasilitasi Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel,” ujar Ketua Pansus Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Bank Kalsel Imam Suprastowo ditemui di gedung rumah banjar, di Banjarmasin, Rabu (24/8).
Imam Suprastowo mengakui, dewan sebenarnya sudah menerima fasilitasi dari Kemendagri, namun ada perbedaan antara judul dengan isi Raperda tersebut.
Diungkapkannya, saat diserahkan ke Kemendagri ada perbedaan antara judul dengan isi Raperda tersebut. “Judulnya terkait perubahan badan hukum Bank Kalsel, tapi isinya ada mengenai penambahan penyertaan modal. Ini yang menjadi Kemendagri mengembalikan lagi pembahasannya ke daerah,” bebernya.
Imam menyampaikan, saat menyampaikan pembahasannya ke Kemendagri juga diikuti oleh Sekdaprov Kalsel. Sehingga, Raperda itu displit menjadi dua, yakni perubahan bentuk badan hukum serta penambahan penyertaan modal.
“Itu yang sekarang kita tunggu hasil fasilitasinya. Kalau sudah turun akan segera kita finalisasi di pansus dan dapat diparipurnakan, sehingga bisa menjadi Perda,” katanya.
Politisi PDIP ini mengungkapkan, perbedaan pada hasil fasilitasi tersebut terkait perubahan badan hukum dan penambahan penyertaan modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel.rds