
TANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi meminta tarif pajak jangan dibumbui pungutan liar (pungli)
Hal tersebut disampaikannya kembali kepada konstituennya, guna melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (22/8).
Sosialisasi kali ini, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui narasumber dari UPPD Samsat Batulicin, yakni Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi dan Kepala Subbag TU Arif Rahman Hakim, disampaikan tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta ketentuan pajak lainnya.
“Alhamdulillah, hari ini bersama masyarakat dan tokoh masyarakat, saya berkesempatan memberikan sosialisasi perda. Masyarakat harus mengerti tentang perda yang dibikin oleh wakilnya. Adapun sosper kali ini tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” ujarnya.
Yani Helmi sendiri menyampaikan tentang banyaknya manfaat dari pembayaran pajak yang diwajibkan kepada masyarakat ini. “Pajak ini tidak lain untuk membangun daerah. Jadi jalan, bangunan, serta fasilitas umum lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sudah menjadi hak masyarakat mengetahui besaran jumlah pajak yang wajib dibayarkan, sesuai dengan peraturan yang telah dibahas dan diundangkan oleh wakil rakyat. Sehingga, tidak ada pembayaran di luar dari kewajiban atau bisa disebut pungli.
“Alhamdulillah, hingga saat ini saya belum menemukan itu. Tapi kalau ada, silakan laporkan kepada pimpinan samsat atau ke kami sebagai anggota dewan. Di jamin langsung kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi menjelaskan tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Ia menyebutkan, tiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.
“Untuk menghitung berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, berdasarkan rumusnya sesuai dengan peraturan adalah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatan hasil untuk pajak kendaraan bermotor,” terangnya. rds