
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) mengambil-alih pengelolaan Pasar Harum Manis, seiring habisnya masa berlakunya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pasar tersebut sejak Juli 2022.
Rencananya, bangunan pasar yang ada di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah itu, sepenuhnya dikelola oleh Pemko Kota Banjarmasin.
Sebelumnya, pengelolaan pasar dilakukan oleh PT Panca Karya Hasna sejak tahun 1980-an.
Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar Disperdagin Banjarmasin, M Ridho Satriya mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut.
“Kita juga akan mendata jumlah petak atau kios dan toko, baik di gedung Pasar Harum Manis I dan Harum Manis II,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media. Selasa (23/8).
Ia lantas menjelaskan alasan mengapa pengelolaan sendiri itu diambil. Menurutnya selain untuk menata kawasan tersebut menjadi pasar yang lebih baik, juga agar ada pemasukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengaku, jika pengelolaan Pasar Harum Manis sudah ada di tangan Disperdagin, bangunan yang ada akan tetap dipertahankan.
“Berdasarkan informasi yang ada, setidaknya ada 300 petak dagangan di situ. Ada yang masih difungsikan ada yang tidak,” ungkapnya.
Pihaknya juga masih melakukan pendataan, khususnya ke para pemegang SHGB karena sudah lama tidak termanfaatkan.
Disinggung soal langkah sosialisasi kepada para pedagang, Ridho menjelaskan bahwa pihaknya sudah mulai melakukannya.
Kemudian, mayoritas pedagang menurutnya sudah setuju, apabila ke depan pengelolaan bangunan atau gedung pasar itu bakal ditangani oleh pemko.
Terpisah, Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar mengatakan, selama ini tak ada PAD yang masuk dari pengelolaan Pasar Harum Manis. Hal itu dikarenakan pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga, alias swasta.
Disinggung berapa potensi PAD yang bisa diserap apabila dikelola oleh pemko, Tezar mengaku belum bisa memperkirakannya.
“Ini kan masih rencana dan perlu perlu tindaklanjut, kesepakatan segala macam. Kalau seandainya semuanya mendukung, maka kami laksanakan,” jelasnya.
Menurut Tezar, berhubung bangunan atau gedung pasar itu sebelumnya ditangani oleh pihak swasta, maka pihaknya memerlukan legal opinion dari pihak kejaksaan.
Namun yang jadi permasalahan, PT Panca Karya Hasna selaku perusahaan yang menangani Pasar Harum Manis, itu sudah tidak ada lagi.
“Persoalannya sama dengan bangunan Pasar Sudirapi yang sampai saat ini, legal opinionnya belum keluar. Bedanya, investor Pasar Sudirapi masih ada yakni PT Govinda,” ucapnya.
Tezar mengaku yakin, pihaknya bisa mengelola Pasar Harum Manis. Ia menilai bahwa pengelolaan pasar tersebut tidak memerlukan biaya terlalu besar. Kecuali hanya untuk biaya pemeliharaan, menyangkut kebersihan, keamanan, hingga pengecekan fisik gedung.
Adapun sebagai permulaan, pihaknya saat ini memasukkan pedagang yang ada di Pasar Harum Manis itu ke dalam aplikasi penerimaan pedagang yang kemudian diberikan memberikan nomor register.
“Dari form yang kami bagi, baru sekitar 140 pedagang yang mengembalikan. Itu dari total sekitar 300 pedagang yang menghuni toko yang ada di situ,” pungkasnya. dwi