
BANJARMASIN- Pengurus Anak Cabang (PAC) dan Pengurus Ranting Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se Kota Banjarmasin dibekali pemahaman persyaratan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Sebanyak 60 orang Pengurus Anak Cabang (PAC) dan Pengurus Ranting PKB se Kota Banjarmasin diikut serakan sebagai peserta dalam Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 dan 4 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaran Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas dengan menghadirkan narasumber Anggota KPU Kalsel Dr Hatmiati M.Pd.
H Suripno Sumas mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan agar PAC dan Pengurus Tanting PKB se Kota Banjarmasin bisa memahami persyaratan dan tahapan Penilu 2024.
“ Mereka diberikan pencerahan khususnya dalam menghadapi pemilu sehingga nantiya mereka dilapangan bisa melakukan pengawasan terhadap penyelenggaran Pemilu, “ ujar Wakil Ketua DPW PKB kalsel ini usai melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 dan 4 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaran Pemilu tahun 2024 dihalaman rumahnya di Jalan Meratus, Banjarmasin, Selasa (23/8).
Karena mereka ini adalah suara atas nama PKB, maka mereka dititip untuk melakukan pengawasan di TPS-TPS yang ditempatkan khususnya di seluruh Kota Banjarmasin.
Ketua PAC PKB Kecamatan Banjarmasin Timur Kahfi selaku pengurus sangat mendukung sekali dengan adanya sosialisasi ini, sehingga bisa mempunai wawasan sesuai aturan yang ada di KPU.
“ Kami sebagai pengawas pada Pemilu, siap membantu KPU sehingga terselenggaranya Pemilu 2024,” ujar Kahfi.
Anggota KPU Kalsel Dr Hatmiati M.Pd mengatakan saat ini KPU Kabupaten/kota sedang melaksanakan verifikasi administrasi yang berlangsung sejak 16-29 Agustus 2022. Ditanggal 19-26 Agustus adalah masa parpol yang memberikan klarifikasi berkaitan anggota yang tidak memenuhi syarat yang berkaitan misalnya TNI/Polri dan perangkat desa, penyelenggara yang masuk parpol.
“ Kita akan melakukan proses dalam sipol jadi admin parpol bisa membaca dan mengcek langsung siapa yang perlu ditanggapi, berkaitan dengan usia 17 tahun tetapi yang bersangkutan menjadi anggota parpol, maka parpol harus menyiapkan data sudah menikah tercatat dalam KUA atau berkaitan ganda eksternal berapa parpol kalau ganda 3 parpol harus berkordinasi dengan orang yang bersangkutan,” ujarnya.
Kalau ternyata orang bersangkutan mengatakan dia hanya sebagai anggota parpol A, maka yang selebihnya di TMS kan. Kemudian kalau yang bersangkutan tidak mau menandatangani surat pernyataan dan tidak mengaku parpol tersebut ke 3nya akan di TMS kan.rds