Rabu, Juli 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPK Banding Terkait Vonis Abdul Wahid

by matabanua
23 Agustus 2022
in Headlines
0

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding, terkait perkara dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid.

Artikel Lainnya

Refly Harun: Bikin Sambutan Saja Tak Bisa

Refly Harun: Bikin Sambutan Saja Tak Bisa

8 Juli 2025
Menag Klaim Tahun Depan Arab Saudi Tak Batasi Kuota Haji

Menag Klaim Tahun Depan Arab Saudi Tak Batasi Kuota Haji

8 Juli 2025
Load More

Abdul Wahid merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jaksa KPK Titto Jaelani, Senin (22/8) telah menyatakan upaya hukum banding pada Panitera Muda Tipikor PN Banjarmasin dengan terdakwa Abdul Wahid,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Adapun alasan banding Tim Jaksa KPK, karena pada vonis yang dijatuhkan hakim tidak menyinggung pembebanan kewajiban uang pengganti Rp 26 miliar terhadap terdakwa Abdul Wahid.

“Padahal Tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan terdakwa yang kemudian diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi,” ucap Ali.

KPK menegaskan tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi, namun upaya “asset recovery” atau pemulihan aset melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan aset menjadi fokus KPK saat ini sebagai efek jera terhadap para koruptor.

“KPK berharap majelis hakim pengadilan tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan argumentasi hukum yang disampaikan Tim Jaksa KPK sebagaimana surat tuntutan,” kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memvonis terdakwa Abdul Wahid dengan hukuman pidana penjara 8 tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa juga didenda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka dipidana tambahan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Yusriansyah di Banjarmasin, Senin (15/8) lalu.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Bahkan uang pengganti yang dituntut jaksa tidak disertakan hakim dalam vonisnya.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid pidana penjara selama 9 tahun. Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti Rp 26 miliar lebih. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dari total gratifikasi yang menurut JPU telah diterima terdakwa sejak tahun 2015 baik berupa “fee” proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab HSU lebih dari Rp 31 miliar.

Jumlah itu lalu dikurangkan dengan aset likuid yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara, termasuk uang tunai baik berupa rupiah, dolar AS maupun dolar Singapura yang nilainya setara kurang lebih Rp 5,1 miliar.

Terima Putusan

Sementara, Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang memvonis dirinya 8 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, telah diambil keputusan untuk tidak mengajukan banding alias menerima putusan majelis hakim,” kata penasihat hukum terdakwa Abdul Wahid, Fadli Nasution di Banjarmasin, Selasa.

Menanggapi keputusan KPK yang mengambil langkah hukum banding, Fadli mengaku menghormati proses hukum termasuk hak yang diambil Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Kami akan tunggu apa isi memori bandingnya dan akan kami jawab nanti dalam kontra memori banding,” ujarnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan berkas permohonan banding disampaikan KPK melalui JPU Titto Jaelani pada Senin (22/8).

Langkah banding yang diajukan KPK itu berarti perkara bernomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN yang menyeret Abdul Wahid belum inkrah. Nasibnya masih akan ditentukan pada persidangan banding yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. ant

 

 

Tags: Abdul Wahidperkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa HSUterdakwa Bupati HSU nonaktifupaya hukum banding Vonis Abdul Wahid
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA