
BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH menyosialisasikan/menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sosialisasi berlangsung di Kelurahan Handil Bakti, dan dihadiri camat setempat Fitriadi, serta menghadirkan narasumber Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Kuala Budimansyah.
Di hadapan tidak kurang dari 50 warga dan tokoh masyarakat setempat, Karlie mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalsel bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakatnya dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan, termasuk atas bencana alam dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.
Menurut politisi senior Partai Golkar ini, wilayah Kalsel yang memiliki kondisi geografis, hidrologis, dan demografis, memungkinkan terjadinya bencana yang disebabkan faktor alam, non-alam, ataupun manusia, terutama bencana alam seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting beliung, kebakaran hutan, kebakaran lahan, kebakaran lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa.
“Akibat bencana, dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya. Sehingga, perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat,” ujarnya, Selasa (23/8).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini mebambahkan, upaya penanggulangan bencana di Kalsel juga perlu dipandang lebih diefektifkan lagi. Terutama pada tahap pencegahan dengan melibatkan peran serta semua pihak, dalam rangka mengurangi resiko bencana, baik jumlah maupun korban jiwa dan harta benda.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batola Budimansyah membeberkan, jenis jenis bencana yang biasa mengancam daerahnya maupun Provinsi Kalsel, yaitu angin puting beliung, angin ribut, angin topan, banjir, kebakaran hutan dan lahan, dan lain sebagainya.
Ia menyampaikan, agar warga mengenali penyebab dan penanggulangan bencana berbasis masyarakat.
“Maksudnya, masyarakat harus tanggap, tangkas, dan tangguh menghadapi bencana yang terjadi di wilayahnya,” katanya. rds