
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mengharapkan pemerintah daerah melakukan penataan kawasan kumuh bagi masyarakatnya.
Hal tersebut disampaikan,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan Isra Ismail SH MH pada saat melaksanakan Sosialisasi perda nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
Dimana diketahui rumah sebagai kebutuhan dasar jadi mengsosialisasikan perda ini agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang perumahan. Dalam perda ini ada 3 kategori yaitu perumahan negara,perumahan khusus dan fasilitasi perumahan.
Kalau perumahan negara sudah jelas milik pemerintah,kalau perumahan khusus berkaitan kalau ada bencana,dampak pembangunan. Sedangkan fasilitasi pembangunan perumahan untuk masyarakat miskin mereka dibantu oleh Pemerintah Daerah.
“Selain itu terkait kawasan perumahan ini perlu ditata karena kita tidak menghendaki kawasan kota kumuh,diharapkan masyarakat yang mendapat sosialisasi tidak ada lagi yang kumuh dan dapat tertata dengan baik serta layak huni,”ujar Isra Ismail disela menyampaikan sosialisasi perda kepada warga Kertak Hanyar Kabupaten Banjar,Selasa (23/8).
Sementara, Ahmad Fahruji Ketua RW 02 Kertak Hanyar sangat mendukung sosialisasi perda ini agar terus dilanjutkan oleh wakil rakyat yang duduk di DPRD Kalsel.
“Mudah-mudahan ada bantuan bagi warganya dan untuk menyampaikan keluhan masyarakat kepada pemerintah daerah,” ujarnya.rds