Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Aparat Desa Laksanakan Kegiatan Sesuai Aturan

by matabanua
23 Agustus 2022
in Indonesiana
0

 

Anggota Komisi I DPRD Kalsel H Sahrujani saat membuka Sosialisasi/Penyebarluasan Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertempat di Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.(foto:mb/rds)

ALALAK – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Sahrujani menginginkan aparat desa dalam melaksanakan kegiatan sesuai aturan.

Artikel Lainnya

Turut Merasakan Euforia HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara

Turut Merasakan Euforia HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\2\222\New Folder\Syarifuddin Harap Lomba Kemerdekaan Bangun Kebersamaan.jpg

Syarifuddin Harap Lomba Kemerdekaan Bangun Kebersamaan

18 Agustus 2025
Load More

Hal tersebut disampaikannya pada saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertempat di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Senin (22/8) sore.

Sahrujani mengatakan, kenapa pihaknya memilih perda ini untuk di sosialisasikan atau di sebarluaskan ke masyarakat, alasannya, karena saat ini dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu jumlahnya lumayan besar.

Karena besarnya dana desa dari pemerintah pusat, lanjutnya, maka perlu kehati-hatian dalam penggunaannya, sehingga aparat desa perlu dibekali pengetahuan, salah satunya melalui Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Perda Kalsel ini perlu disebarluaskan, agar para aparat desa bisa melaksanakan kegiatan di desanya sesuai aturan-aturan yang telah dibuat, salah satunya seperti aturan yang ada di dalam perda ini,” ujar Sahrujani.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini menegaskan, adanya sosialisasi perda ini, maka memberikan perhatian khusus kepada desa, sekaligus mengingatkan aparat desa menggunakan dana APBN itu untuk kepentingan masyarakat serta pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang harus kita galakan.

“Keberadaan BUMDesa itu akan membangkitkan perekonomian di desa,” tegasnya.

Sahrujani juga menegaskan, keberadaan perda ini sudah mengakomodir kepentingan-kepentingan masyarakat dan desanya, namun disarankannya perlu peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) aparat desa.

“Perlu pelatihan aparat desa biar terarah dalam penggunaan dana APBN,” sarannya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Alalak, Sugiarti selaku narasumber, antara lain menuturkan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, otonomi, partisipasi, gotong royong, sewa kelola, swadaya, keterpaduan, transparan dan akuntabilitas.

Sedangkan tujuan dan sasaran dari pemberdayaan masyarakat dan desa ini, lanjutnya, yaitu sinkronnya kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat dan desa, kemudian meningkatnya koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa, antara pemerintah, pemerintah daerah, kabupaten dan kota serta kelurahan dan desa.rds

 

Tags: Anggota Komisi I DPRD KalselPemberdayaan Masyarakat dan Desa BatolaSahrujanisosialisasi perda Kalsel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA