
BANJARMASIN- Masyarakat Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar masih banyak mengeluhkan terkait bantuan sosial dana desa kepada masyarakat kurang mampu yang tidak merata.
Hal tersebut disampaikan warga Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar pada saat Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 tahun 2016 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa yang dilaksanakan Anggota DPRD Kalsel H Gusti Abidinsyah.
Dalam tanya jawab yang diberikan, Syamsudin warga Kecamatan Sungai Tabuk mengharapkan tertakit bantuan desa yang selama ini dikelola mudah-mudahan selalu transparan karena selama ini bantuan tidak merata, masih banyak yang seharusnya dapat bantuan malah tidak dapat.
“ Masyarakat yang kurang mampu malah tidak dapat, harapan kita kepada pa H Gusti Abidinsyah dengan sosialisasi perda ini bisa berkesinambungan sampai ke Desa dan Kecamatan, mudah-mudahan ini berdampak positif kepada masyarakat,” ujar Syamsudin saat mengikuti Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 tahun 2016 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa di Selayang Pandang Cafe di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Alalak, Senin (22/8).
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kalsel H Gusti Abidinsyah menghimbau kepada masyarakat desa dimana dana desa agak berkurang karena ada pemotongan-pemotongan sehingga dana desa sudah terblok.
“ Walaupun sudah terblok manfaatnya bisa lebih efektif, kami berharap Kepala Desa harus lebih transparan menggunakan dana desa ini, ikutkanlah BPDnya yang memberikan masukannya,” ujar Gusti Abidinsyah.
Karena kalau Kepala Desa saja yang mengelola proyek itu kasihan BPD yang merupaka dari masyarakat.” Kita berharap Kepala Desa benar-benar transparasi dalam penggunaan dana desa,” harapnya.rds