
BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin melakukan razia dadakan di sejumlah tempat hiburan malam (THM), dan menemukan minuman keras (miras) yang diduga tak berizin beredar di Kota Seribu Sungai, Minggu (21/8).
Ketika kepolisian sedang gencar melakukan razia dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, sejumlah THM malah menjual minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin penjualan miras.
Sebelumnya, Sabtu (20/8) malam, Polresta Banjarmaisn juga menyita ratusan minuman beralkohol tidak berizin dari sejumlah rumah bilyard dan cafe di kota setempat.
“Dari giat itu, kita amankan ratusan botol minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin penjualan. Saat pihak pengelola THM diminta kepolisian menunjukkan (memperlihatkan) surat izin menjual minuman beralkohol dari pemerintah, mereka tidak bisa menunjukannya,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito kepada awak media, Senin (22/8).
Menurutnya, razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) ini dilaksanakan pihaknya sebagai bentuk pengawasan, serta pengendalian penjualan minuman beralkohol di Kota Banjarmasin.
Selain meminimalisir potensi kerawanan, juga agar tercipta keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di wilayah hukum setempat. “Kepolisian wajib melakukan pengawasan. Bila tidak dilakukan, bisa berpotensi timbulnya kerawanan gangguan kamtibmas di sini,” katanya.
Hal tersebut sesuai dengan program Polri Presisi, guna pemeliharaan dan memberikan keamanan, kenyamanan, serta menjamin situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.
Dari giat sejumlah THM tersebut, diamankan 39 kaleng dan 138 botol miras beralkohol. “Dari hasil temuan itu, polisi akan memanggil pihak pengelola untuk dilakukan pemeriksaan. Dari aturan yang ada, jika kita temukan pelanggaran maka akan ada sanksi,” pungkas lulusan Akabri tahun 1999 ini. sam