Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Diduga Pengedar Sabu, IRT Diamankan

by matabanua
22 Agustus 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (19/8) sekitar pukul 16.00 Wita.

Rumah di Jalan Simpang Ulin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang diduga dijadikan wadah transaksi, langsung di obok-obok oleh polisi.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Dari IRT bernama Yunita Tjindera alias Ita (45), diamankan barang bukti satu tas belanja warna krim, tiga paket sabu seberat 3,73 gram, satu dompet motif polkadot, delapan pak plastik klip, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, dan dua timbangan digital.

Kejadian ini berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan di sebuah rumah di Jalan Simpang Ulin sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Dengan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko  memerintahkan kanit beserta anggotanya, menuju ke rumah yang dimaksud dan selanjutnya mengamankan Ita.

Saat diamankan, Ita berusaha melarikan diri dan nyaris membuang barang bukti, namun terlihat oleh petugas yang menggrebek rumah tersebut. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam rumah, dan ditemukan tiga bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti diduga berisi narkotika jenis sabu itu adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal.

“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polreata Banjarmasin guna proses lebih lanjut. Ia melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita masih kembangkan kasusnya saat ini,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko. sam

 

 

Tags: IRTKasat ResnarkobaKompol Mars Suryo KartikoYunita Tjindera
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA