BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (19/8) sekitar pukul 16.00 Wita.
Rumah di Jalan Simpang Ulin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang diduga dijadikan wadah transaksi, langsung di obok-obok oleh polisi.
Dari IRT bernama Yunita Tjindera alias Ita (45), diamankan barang bukti satu tas belanja warna krim, tiga paket sabu seberat 3,73 gram, satu dompet motif polkadot, delapan pak plastik klip, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, dan dua timbangan digital.
Kejadian ini berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan di sebuah rumah di Jalan Simpang Ulin sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dengan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko memerintahkan kanit beserta anggotanya, menuju ke rumah yang dimaksud dan selanjutnya mengamankan Ita.
Saat diamankan, Ita berusaha melarikan diri dan nyaris membuang barang bukti, namun terlihat oleh petugas yang menggrebek rumah tersebut. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam rumah, dan ditemukan tiga bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti diduga berisi narkotika jenis sabu itu adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polreata Banjarmasin guna proses lebih lanjut. Ia melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita masih kembangkan kasusnya saat ini,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko. sam