Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Anggota Komisi III Usul Kapolri Dinonaktifkan

Benny Kecewa Penanganan Kasus Brigadir J

by matabanua
22 Agustus 2022
in Headlines
0

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan selama proses hukum kasus pembunuhan oleh Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, penghentian sementara itu untuk menjaga penyidikan kasus ini obyektif.

“Mestinya kapolri diberhentikan sementara,” kata Benny saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK, di Senayan, Jakarta, Senin (22/8), seperti dikutip tempo.co.

Artikel Lainnya

Gubernur Hadiri Haul Jamak Para Muassis Ponpes Ma’arif Assunniyyah

Fadli Zon Persoalkan Diksi ‘Massal’

2 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

2 Juli 2025
Load More

Benny menyampaikan hal tersebut kepada Mahfud Md yang hadir selaku Ketua Kompolnas. Awalnya, politikus Partai Demokrat itu menanyakan kepada Mahfud soal isu adanya jenderal polisi yang ingin mundur gara-gara kasus Sambo. “Sebut aja siapa jenderal yang mau mundur, supaya tidak ada gelap-gelap,” kata dia.

Benny mengaku kecewa dengan polisi dalam penanganan kasus ini. Sebab, awalnya polisi mengatakan kasus ini merupakan baku-tembak antara ajudan Ferdy Sambo yang diawali dengan pelecehan seksual.

Namun ternyata, kata dia, itu merupakan kasus pembunuhan. Benny merasa dibohongi. “Jadi publik dibohongi oleh polisi,” kata dia.

Karena pengalaman itu, Benny menilai kapolri semestinya diberhentikan sementara. Dia mengatakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD seharusnya yang menangani kasus ini. “Supaya subyektif dan transparan,” kata politisi dari Partai Demokrat ini.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Heru Widodo mempertanyakan kemampuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Justice Colaborator.

“Tentu saya ingin menyampaikan kepada Komnas HAM apakah investigasi ini sudah final atau rangkaian terputus menjadi bagian penentu. Apa yang menjadi rekomendasi terhadap Komnas HAM kepada Timsus Mabes Polri,” ujar Heru Widodo.

Menurut politisi PKB asal Daerah Pemilihan Kalsel 2 ini, kalau pun sudah final, apakah sudah ada hasil rekomendasinya.

“Saya kira ketika Bharada E menjadi Justice Colaborator atau sebagai saksi utama, ini ancamannya adalah nyawa,” tegasnya.

Heru mempertanyakan, apakah LPSK percaya diri (PD) mampu melindungi Bharada E. “Takutnya nanti ternyata malah terjadi apa-apa,” ujarnya.

Dapatkan Foto TKP

Sementara, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah mendapatkan foto tempat kejadian perkara (TKP), sesaat setelah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Namun ia tak dapat memperlihatkannya, karena dapat mengganggu proses penyidikan.

“Kami juga mendapatkan dari siber ini dari rekam jejak digital ini foto tanggal 8 (Juli 2022) di TKP, tidak bisa dibuka di sini mohon maaf. Biar tidak mengganggu proses penyidikan di kepolisian nanti,” ujar Anam dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin, seperti dikutip republika.co.id

Anam menjelaskan, gambaran penting dari foto yang telah didapat oleh Komnas HAM. Dalam foto tersebut tergambar posisi jenazah dari Brigadir J yang berada di kediaman Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

“Foto yang terjadi di tanggal 8 di TKP pascaperistiwa kejadian, pada posisi yang paling penting adalah pada posisi jenazah yang masih ada di tempatnya, di lokasi Duren Tiga tanggal 8,” ujar Anam.

“Terus tadi kalau Pak Taufan (Damanik, Ketua Komnas HAM) bilang komunikasi publik, eh komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya kami juga mendapatkan. Salah satunya yang juga penting adalah perintah terkait barang bukti supaya dihilangkan,” sambungnya.

Lewat barang bukti kedua tersebut, ia meyakini adanya obstruction of justice atau suatu tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, memengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, atau berusaha untuk mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, administrasi peradilan atau proses hukum yang semestinya.

“Jadi ya menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang-benderang,” ujar Anam.

“Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa,” sambungnya. web/rds

 

 

Tags: ANGGOTA Komisi III DPR RIBenny Kabur HarmanPenanganan Kasus Brigadir JUsul Kapolri Dinonaktifkan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA