
BANJARMASIN – Tindakan keras yang dialami kakek Sarijan (60) didapat berdasar hasil autopsi Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan, dan mengakibatkan enam oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar resmi jadi tersangka.
Autopsi terhadap jenazah Sarijan dilakukan tim forensik RSUD Ulin Banjarmasin pada Rabu (15/6). Pembongkaran jenazah dari makamnya di Gang Bakti, Kelurahan Teluk Tiram, Kota Banjarmasin, dilakukan tim forensik RSUD Ulin. Dari hasil pemeriksaan eksternal dan internal terhadap tubuh korban, ditemukan adanya tindakan keras.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kabid Humas Kombes Pol M Rifai mengungkapkan, berdasar hasil autopsi terhadap jenazah kakek Sarijan, ditemukan penyebab kematiannya akibat benda keras.
“Terhadap enam oknum anggota Polres Banjar juga dikenakan pidana. Mereka sudah menjalani pemberkasan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel. Sekarang, para tersangka bersama berkas perkaranya akan segera diserahkan ke Kejaksaan,” ujarnya, Senin (22/8).
Sebelumnya, Kakek Sarijan yang merupakan warga Jalan Teluk Tiram dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (29/12) lalu, usai bergumul dengan petugas.
Ia diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, karena beberapa kali ditemukan fakta adanya transaksi narkoba di rumahnya.
Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, petugas menemukan alat kaca pengisap sabu dan dua bilah belati. Ketika itu, terjadi perkelahian antara korban dengan petugas dari Satres Narkoba Polres Banjar. jjr