
BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menyita ratusan botol minuman keras (miras) beragam merk, yang diduga tidak mengantongi izin edar penjualan minuman beralkohol, Sabtu (20/8).
Miras tersebut disita petugas kepolisian di beberapa rumah bilyard dan cafe di wilayah hukum Kota Banjarmasin.
“Kita sita 207 minuman keras yang terdiri atas 169 botol miras, serta 38 kaleng tanpa izin edar,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subiyanto, Minggu (21/8).
Ia mengatakan, razia ini merupakan bentuk pengawasan dari kepolisian, serta pengendalian penjualan miras di Kota Banjarmasin yang sangat perlu di awasi, karena dikhawatirkan akan menggangu stabilitas keamanan, ketertiban, dan juga menjadi pemicu perbuatan tindakan kriminalitas.
“Jika miras beredar bebas di Banjarmasin, ditakutkan akan menciptakan gangguan kamtibmas. Karena mengkonsumsi miras, berakibat terjadi keributan, perkelahian, dan kecelakaan lalu lintas. Razia ini merupakan upaya meminimalisir potensi terjadinya rawan kamtibmas, dan menciptakan situasi aman kondusif di Kota Banjarmasin,” katanya.
Ia menambahkan, razia miras ini tidak hanya dilakukan saar itu, namun akan terus dilakukan di lain hari. Apabila masih ditemukan beredar miras tanpa izin, dipastikan kepolisian akan menindak dan menyita miras tersebut. “Kita juga memberikan sanksi ke pengelola yang berani mengulanginya,” tegasnya.
Ke depannya, sasaran razia bukan hanya permasalahan menjual miras tanpa izin edar, melainkan juga seperti judi, narkoba, balap liar, BBM ilegal, penjualan gas elpiji subsidi yang tidak sesuai HET, serta pungutan liar yang membuat masyarakat resah.
“Dengan razia ini, kepolisian terus menerus semaksimal mungkin menciptakan kondisi kondusif, aman, serta terpeliharanya kamtibmas yang lancar,” ujar kapolres.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan program Polri Presisi dalam hal memberikan keamanan dan kenyamanan, serta menjamin situasi kamtibmas di tengah masyarakat.
“Untuk yang kita temukan mirasnya malam tadi, kita sita serta dilakukan peneguran dan pemanggilan ke pengelolanya untuk dimintai keterangan. Bila ada unsur pelanggaran, akan diberikan sanksi,” pungkasnya. sam