BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Banjarmasin Barat meringkus dua laki laki yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor dan puluhan kilo besi tembaga, di salah satu bengkel las di wilayah setempat.
Kedua tersangka yakni M Andi alias Andi (25), warga Jalan Gubernur Soebarjo Gang Flamboyan 3, Kelurahan Basirih, dan M Rio alias Rio (21), warga Jalan Ir PHM Noor Gang Nurudin, Kelurahan Pelambuan.
Pecuranmor ini menggunakan modus menunggu pemilik bengkel las tertidur pulas, kemudian beraksi dan membawa kabur motor serta 40 kilo tembaga milik korbannya.
“Keduanya beraksi dengan merusak kunci gembok bengkel las, dan membawa kabur motor scooter Yamaha dengan nomor polisi DA 6307 ABI, dan besi tembaga sekitar 40 kilogram. Mereka berdua beraksi pada malam hari saat korban tertidur pulas,” ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Kamis (18/8) malam.
Ia mengungkapkan, keduanya berhasil diamankan pada Kamis (18/8) sekitar pukul 16.00 Wita, di Jalan Gubernur Subarjo Kompleks UKA, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Terungkapnya kasus pencurian di bengkel las itu, berawal dari diterimanya LP (laporan polisi) di Polsek Banjarmasin Barat oleh korban Jaelani Akhmad (58), warga Jalan Intan Sari, Kelurahan Basirih.
Pencurian terjadi pada Kamis (18/8) sekitar pukul 06.30 Wita, di bengkel las di Jalan Ir PHM Noor. “Tepatnya TKP pencurian di sebelah UD Jaya Bersama,” kata kasat.
Ia menjelaskan, korban memarkirkan sepeda motornya di dalam bengkel las sekitar pukul 18.00 Wita.
Pagi harinya, korban kaget saat hendak membuka pintu di bengkel las, ternyata kunci gemboknya tidak bisa di buka. Saat diperiksa ke dalam, tembaga seberat 40 kg beserta motornya tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.
Akibat melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, kedua tersangka terancam hukuman minimal enam tahun penjara. sam