
JAKARTA – Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Polri disebutkan belum mendapatkan informasi, terkait kabar Irjen Ferdy Sambo yang diduga menyimpan uang ratusan miliar di kediamannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti selaku pengawas eksternal, dalam penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Sambo.
Poengky mengaku telah mengklarifikasi terhadap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto. Agung, katanya, mengaku masih belum mendapatkan informasi terkait kabar tersebut.
“Kompolnas baru saja mengklarifikasi tentang adanya berita ditemukannya uang Rp900 miliar saat penggeledahan rumah FS ke Irwasum selaku Ka Timsus. Beliau menjawab bahwa sampai sekarang belum ada info terkait hal tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/8), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo berbuntut panjang. Selain Sambo ditetapkan tersangka, rekening gendut milik Sambo diduga menjadi masalah baru.
Pasalnya, Sambo tak pernah melaporkan harta kekayaan di LHKPN. PPATK bahkan didesak ikut menelusuri harta kekayaan Sambo dan aliran dananya.
Sebelumnya, sejumlah media juga sempat memberitakan bahwa Ketua IPW Sugeng mengaku dihubungi anggota Komisi III DPR RI yang berusaha mempengaruhi dirinya terkait kasus Sambo.
Sugeng juga mengungkap soal adanya dugaan aliran uang dari Sambo ke anggota DPR RI.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Panggil Mahfud
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Pemanggilan itu terkait kasus aliran dana ke DPR RI yang diduga melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua IPW dan Menko Polhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdi Sambo,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (18/8), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Ia menyatakan, pihaknya mau mendalami informasi yang dimaksud Sugeng. Bila hal tersebut benar, menurutnya, maka itu merupakan pelanggaran hukum dan etika DPR.
Sementara, terkait Mahfud, menurutnya, akan dipanggil dalam kapasitas Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurutnya, pihaknya ingin mendalami pernyataan yang sudah disampaikan Mahfud di media yang menyatakan Sambo merancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga Anggota DPR.
“Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yg terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo,” katanya.web