
PELAIHARI – Satuan Narkotika dan Obat Terlarang Polres Tanah Laut (Satnarkoba Polres Tala) selama Juli hingga Agustus 2022 berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dan obat terlarang.
“Pengungkapan kasus narkotika dan obat terlarang dilakukan satnarkoba polres dibantu beberapa polsek,” ujar Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas AKP Didik Prayitno didampingi anggota BNN setempat, Kamis (18/8).
Menurutnya, dari 29 kasus tersebut, ada 26 kasus terjerat Undang Undang Narkotika, dan dua kasus terjerat Undang Undang Kesehatan.
“Sedangkan jumlah tersangkanya 30 orang, dengan rincian laki-laki 29 orang dan perempuan satu orang,” ungkapnya.
Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 124,41 gram, ekstasi tiga butir dan obat daftar seledryl 673 biji, sangkodin 234 biji, alkohol 41 botol, serta carnoven 114 biji. “Untuk barang bukti uang tunai Rp 4.450.000, dan dua kendaraan roda dua,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan di Polsek Bati-Bati ada dua kasus, Polsek Kurau dua kasus, Polsek Pelaihari enam kasus, Polsek Jorong satu kasus, dan Polsek Kintap dua kasus.
Didik menegaskan, Polres Tala terus melakukan penindakan terhadap hal yag berkaitan dengan masalah narkoba dan obat terlarang hingga ke akar-akarnya.
Pada kesempatan itu, Polres Tala juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 115, 17 gram. ant