BANJARMASIN – Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin menghentikan kasus dugaan gratifikasi pungli di Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 Tahun 2021 Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Adapun alasan dihentikan penyidikan ini, karena dari hasil keterangan ahli menyatakan kasus tersebut bukanlah tindak pidana. Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Purnama SH MH, Kamis (18/8) sore.
Menurutnya, hasil keterangan tiga ahli yang diminta pihaknya, menyatakan tidak ada pidananya. “Oleh karena itu, kasusnya kita SP3 dan diserahkan ke pihak inspektorat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Kalimantan Selatan meminta pihak Kejari Banjarmasin menuntaskan kasus dugaan korupsi HKN di dinas kesehatan setempat.
Dalam orasinya, A Husaini mengatakan kasus dugaan korupsi atau pungli di HKN Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin merupakan atensi publik, yang menyorot perhatian warga Banjarmasin.
“Kasusnya ditangani pihak Kejari Banjarmasin, dan dari penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kami meminta kasusnya segera dituntaskan,” ucapnya saat itu
Menurutnya, jangan sampai kesannya kasus HKN ini gantung dan tidak ada kejelasan karena tidak ada kepastian. “Maksud kami, kalau memang tidak bisa dibuktikan kasusnya dihentikan atau SP3. Namun kalau memang ada temuan dan alat bukti telah cukup, lanjutkan,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan pungli di HKN yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin terus bergulir.
Diketahui, Bidang Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah melakukan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana gratifikasi di Dinas Kesehatan terkait iuran HKN ke-57.
Dari hasil penyelidikan, kemudian kasusnya dilimpahkan ke bidang pidana khusus dan ditingkatkan ke penyidikan.
Dari pemeriksaan beberapa orang saksi, ada peristiwa tindak pidana pada kejadian ini, dan dari hasil pemeriksaan beberapa orang terungkap jika pelaksanaan kegiatan itu sudah teranggarkan di Bakeuda Kota Banjarmasin dengan dana APBD.
Bahkan, dari anggaran itu sudah terinci biaya untuk apa saja, dari menggelar lomba hingga pembuatan kaos. Kalaupun dilakukan pungutan, harus dilandasi peraturan daerah (perda), apalagi uang iuran sampai masuk ke rekening pribadi.
Berdasarkan sumber yang didapat, iuran HKN di Kota Banjarmasin diminta panitia melalui secarik surat, yang berparafkan Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin saat itu,
Dalam surat itu, panitia HKN memohon kepada sejumlah rumah sakit pemerintah hingga non-pemerintah, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, apotek hingga tenaga kesehatan (nakes) PNS, untuk bisa mengumpulkan iuran. Bahkan dalam surat itu, tertera patokan nilai yang mesti dibayar.
Menurut informasi yang didapat, adapun nilai yang dipatok; rumah sakit swasta Rp 2 juta, RS Sultan Suriansyah Rp 25 juta, klinik & laboratorium Rp 1 juta, profesi kesehatan Rp 1 juta, profesi kesehatan Rp 1 juta, UPTD laboratorium dan instalasi farmasi Rp 1 juta, bidang pada dinas kesehatan Rp 1 juta, apotek dan toko obat Rp 300-500 ribu, dan para nakes PNS Rp 100 ribu per orang.
Dari hasil penyelidikan, iuran HKN juga sampai ke hotel, dan proposal juga telah empat kali diubah, begitu pula tanda tangan dalam proposal. ris