
BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari 20 gram sabu, senjata tajam, hingga 5.000 butir obat-obatan terlarang.
Kajari Balangan La Kanna mengatakan, pemusnahan barbuk dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan dari awal Januari hingga Agustus 2022, yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 40 kasus pidana.
“Barang bukti yang kami musnahkan mulai dari sabu, senjata tajam, obat-obatan terlarang, handphone, dan minuman keras,” ujarnya kepada awak media, Kamis (18/8).
Menurutnya, pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barbuk tersebut. “Barang bukti ini tidak perlu banyak, bahkan sedikitpun sudah dapat merusak,” katanya.
Ia menambahkan, semua barang bukti telah habis dimusnahkan, sehingga tidak ada lagi yang tertinggal di ruang barbuk Kejari Balangan.
La Kanna berharap, ke depan setiap barang bukti yang menimbulkan risiko baik dalam penyalahgunaan maupun penyimpangan, akan segera dimusnahkan, serta semua jajaran kejari dapat berkomitmen bersama-sama.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Balangan Sugeng Wibowo menambahkan, kasus narkotika sendiri ada sebanyak 31 perkara, yaitu sabu dengan seberat 20 gram, empat senjata tajam, dan 5.000 obat-obatan serta 36 handphone.
“Bentuk pemusnahannya untuk sabu dan obat-obatan kita gunakan blender, untuk senjata tajam kita potong menggunakan gerinda, dan handphone kita hancurkan dengan palu, serta barang lainnya kita bakar,” jelasnya. ant