TANJUNG – Berbekal nyanyian dari RJ alias Jani (50), warga Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang tertangkap tangan saat meletakkan narkotika jenis sabu sebanyak 14,14 gram di bawah pohon depan Kantor Dishub Tabalong, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak pada Sabtu (6/8) lalu, Sat Resnarkoba Polres Tabalong bergerak cepat mengamankan pemilik sabu yang berada di Kota Banjarmasin.
Dibantu Sub Dit I Narkoba Polda Kalsel, Sat Resnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Iptu Sutargo, berhasil mengamankan pria berinisial NS alias Nono (51), warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
RJ sendiri diketahui merupakan sopir travel dari Banjarmasin, yang menerima titipan barang (sabu, red) dari NS.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, NS diamankan di kediamannya di Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Sabtu (13/8) malam.
“Saat diinterogasi, NS mengakui perbuatannya yang telah menyerahkan secara langsung tiga kantong paket diduga narkotika jenis sabu kepada Jani, pada Jumat (5/8) malam di Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah,” ujarnya.
Saat ini, NS telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan turut disita dua handphone warna hitam.
Sebelumnya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong mengamankan RJ di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, pada Sabtu (6/8) pagi. Ia ditangkapnya karena diduga akan mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 14, 14 gram, kepada seseorang yang berada di Tabalong.
Namun dari keterangan RJ, ia hanya mengantarkan barang tersebut ke Tabalong, sedangkan pemilik barang berada di Kota Banjarmasin. tal