
JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menelpon nomor Karo Provos Brigjen Benny Ali, usai peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan bukti yang didapatkan oleh cnnindonesia.com, setidaknya ada tiga kali paggilan keluar dari telepon Ferdy Sambo ke nomor Benny Ali pada Jumat (8/7) sore itu.
Panggilan pertama dilakukan Sambo pada pukul 17.18 WIB, tapi diketahui tidak diterima/diangkat. Selang satu menit, Sambo kembali menelpon dan panggilan terlihat tersambung.
Sambo tercatat kembali menelpon Benny Ali pada pukul 17.31 WIB. Panggilan ini kembali terhubung. Seluruh peristiwa percakapan keduanya itu diduga terjadi setelah penembakan Brigadir J. Ini merunut peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang diduga terjadi antara pukul 17.10 – 17.23 WIB.
Perhitungan ini berdasarkan momen sejak Sambo terekam keluar dari rumah pribadinya pada rekaman CCTV yang didapatkan cnnindonesia.com.
Sambo tercatat keluar dari rumah pribadinya pada pukul 17.10 WIB, menyusul Putri Candrawathi yang terlebih dahulu pergi tiga menit sebelumnya.
Jarak rumah pribadi ke rumah dinas tak lebih dari 3 kilometer. Jarak itu bisa dicapai kurang dari lima menit menggunakan mobil. Jika Sambo tiba dalam dua menit atau 17.12 WIB, maka saat itulah diduga momen eksekusi terjadi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan dugaan percakapan Sambo dengan Brigjen Benny Ali jadi bagian yang diperiksa oleh tim khusus.
“Kan, sudah diperiksa semua oleh itsus [inspektorat khusus]. Baru nanti selesai dari itsus apabila terkait obstruction of justice akan dilimpahkan ke tim sidik timsus,” ujar Dedi.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sementara, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Susun Laporan
Sementara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai menyusun laporan temuan dari hasil pemantauan dan penyelidikan, terkait pembunuhan Brigadir J, Selasa (16/8) ini.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, usai pihaknya melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Mulai besok, minggu ini, Komnas HAM mau menyusun temuan-temuan kami,” kata Anam kepada wartawan, Senin (15/8), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Anam menyebut beberapa hal yang bakal ditulis dalam laporan itu yakni terkait obstruction of justice, atau upaya penghambatan penegakan hukum dan konstruksi peristiwa.
Selanjutnya, Komnas HAM akan menyusun sejumlah rekomendasi terkait kasus tersebut.
“Minggu ini kami menyiapkan draf yang nantinya kami diskusikan secara mendalam di internal tim dan menyiapkan juga sejumlah rekomendasi yang dibutuhkan segera,” ujar dia.
Menurutnya, hingga saat ini pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Komnas HAM semakin jelas usai dilakukan cek TKP.
“Proses ini itu membuat kami juga peristiwanya semakin terang benderang,” ucapnya.
Diketahui, Komnas HAM sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Pada penyelidikan awal, Komnas HAM memintai keterangan keluarga Brigadir J di Jambi.
Setelah itu, Komnas HAM memeriksa forensik, balistik, Sambo, dan semua ajudannya. web