
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin menggelar rapat paripura tingkat I penyampaian raperda tentang pencabutan empat Perda Kota di Gedung DPRD, Senin (15/8).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, didampingi Wakil Ketua Matnor Ali, Tugiatno dan M Yamin, serta dihadiri Walikota H Ibnu Sina yang didampingi para kepala SKPD.
Adapun perda yang dicabut adalah, Perda Nomor 2 tahun 2001 tentang Penataan Daerah Kota Banjarmasin. Kedua Perda Nomor 27 tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Kelurahan (DK). Ketiga Perda Nomor 23 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetanga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Wilayah Kota Banjarmasin atau direvisi menjadi Perda Nomor 1 tahun 2019. Dan keempat Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Walikota menyampaikan, usulan pencabutan keempat perda tersebut didasari atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Penegasan Batas Desa.
Terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, penataan daerah terutama penetapan batas desa kelurahan diatur dengan dan Peraturan Walikota.
Di Kota Banjarmasin sudah memiliki Perda, yaitu Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Daerah dan Lembaga Adat Daerah di kelurahan diatur melalui Peraturan Wali Kota.
Bahwa berdasarkan laporan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Penyertaan Modal, diatur dalam Peraturan Wali Kota. “Empat perda tersebut dapat sesegeranya dibuat Peraturan Walikota (perwali) sehingga cukup dengan lembaran daerah tersebut dan tidak akan terjadi kekosongan hukum,” kata Ibnu.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya menjelaskan, dicabutnya empat perda tersebut sudah menjadi keharusan dan tidak bisa digugat lagi.
“Masalahnya karena empat perda itu sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan atau aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” katany, usai rapat paripurna.
Harry menjelaskan, sesuai aturannya, pencabutan perda harus dilakukan dengan membuat perda pencabutan. “Setelah nantinya disahkan, SKPD terkait wajib menyosialisasikannya, dan perda yang sudah dicabut dinyatakan tidak lagi berlaku,” tutup Harry Wijaya. via