Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawaslu Minta Parpol Data Ulang Pendukungnya

by matabanua
15 Agustus 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin meminta kalangan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024 melakukan penyisiran ulang terhadap data pendukung yang mereka masukkan sebagai anggota parpol mereka ke Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-lembaga (Hubal) Bawaslu Kota Banjarmasin Rahmadiansyah SSos menyatakan hal itu pada Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Adminitrasi Persyaratan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Minggu (14/8).

Artikel Lainnya

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\5\hal 5\Kasdam VIMulawarman, Brigjen TNI Ari Aryanto.jpg

Warga Kuin Kacil Nikmati Hasil TMMD ke-125

21 Agustus 2025
Load More

Menurut Rahmadi, pihaknya mensinyalir masih banyak warga masyarakat belum mengganti status pekerjaan di KTP-el. Dia mencontohkan, status pekerjaan di KTP-el adalah mengurus rumah tangga atau wiraswasta, namun pada saat ini faktanya pekerjaannya sudah berubah sebagai ASN atau anggota TNI/Polri atau kepala desa dan pejabat publik atau pejabat lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan menjadi anggota parpol, sebagaimana tercantum dalam PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

“Nah, jika parpol menemukan seperti itu, hendaknya parpol membantu warga mencabut data tersebut dari Sipol, agar tidak merugikan yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara, anggota Bawaslu Kota Banjarmasin, Mastawan menekankan, ada dua hal yang mendasar yang harus mendapat perhatian penyelenggara pemilu. Pertama, ujarnya, masalah waktu, dan kedua profesionalitas. Waktu terkait adanya vermin dari tanggal 16 sampai 29 Agustus.

“Jangan sampai parpol menindaklanjuti atau melakukan perbaikan melewati ketentuan jadwal tersebut. Sedangkan professional adalah terkait kerja-kerja KPU dalam hal ini KPU Kota Banjarmasin.

Kesuksesan vermin ini sangat kita perlukan kerja sama koordinasi dan komunikasi semua pihak, terutama KPU Banjarmasin dengan petugas penghubung parpol. ril

 

 

Tags: BawasluKoordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota BanjarmasinRahmadiansyah Parpol
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA