BANJARMASIN – Abdul Wahid, mantan Bupati HSU yang menjadi terdakwa kasus korupsi fee proyek menyatakan banding atas vonis selama 8 tahun, yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (15/8) sore.
Usai sidang, Wahid melalui penasihat hukumnya Padli Nasution SH MH, menyatakan keberatan dengan putusan yang diberikan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH MH.
Padahal, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Tito Zailani SH. Sebelumnya, JPU menuntut Wahid selama sembilan tahun penjara, denda sebesar Rp 500 Juta atau subsidair satu tahun kurangan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 26 Miliar, dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti kurungan selama 6 tahun.
Sedangkan majelis hakim menjatuhkan hukum selama 8 tahun denda sebesar Rp 500 juta atau subsidair enam bulan kurungan. Dalam berkas putusan majelis hakim tidak membebankan uang pengganti.
Menurut majelis terdakwa terbukti menerima suap sebagaimana pada pasal 11 huruf a UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kendati dijatuhi hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU, terdakwa melakukan upaya banding. “Saya rasa hukuman yang diberikan majelis hakim masih berat dan gantung. Kenapa demikian? Dalam berkas putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap dari Maliki, Marhaini dan Fachriadi sebesar Rp 190 Juta, kenapa uang miliaran rupiah disita pihak penyidik dan JPU? Ini yang membuat kita melakukan upaya hukum banding,” beber Fadli.
Semestinya, lanjut dia, kalau memang kliennya tidak terbukti, majelis hakim bisa membebaskan Wahid.
Sementara, JPU Tito Zailani SH, mengatakan akan melapor kepada pimpinan terkait putusan tersebut.
“Pendapat majelis hakim berbeda dengan tuntutan kita, dan memang kita akui dalam dakwaan kita tidak mengenakan pasal 18 untuk uang pengganti. Untuk itu kami akan kordinasikan dengan pimpinan bagaimana langkah selanjutnya,” jelas Tito.
Diberitakan sebelumnya JPU Tito Zailani SH, menuntut terdakwa dengan berlapis, yakni pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999, tentang gratifikasi, serta pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang.
Selain menuntut terdakwa hukum penjara selama sembilan tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsidair satu tahun kurangan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 26 miliar, dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti kurungan selama 6 tahun.
Menurut uraian tuntutan JPU, terdakwa terbukti menerima fee proyek sejak tahun 2017 hingga 2021. Uang yang diterima terdakwa Abdul Wahid dari hasil korupsi selama menjabat sebesar Rp 31 miliar.
Sementara uang yang disita penyidik sebesar Rp 5 miliar, kemudian 9 aset milik Abdul Wahid yang diduga hasil pencucian uang, juga disita bersama satu unit mobil.
Diketahui, terdakwa Maliki mantan Plt Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebelumnya divonis 8 tahun penjara.
Maliki yang terkena OTT KPK, didakwa telah menerima uang dari Marhaini Direktur CV Hanamas sebesar Rp 300 juta dan dari Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp 240 juta.
Pemberian tersebut terkait adanya dua proyek sumber daya air agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya. Dan pembayarananya tersebut dilakukan secara bertahap.
Pemberian ini sudah diatur dalam komitmen fee antara kedua pemborong tersebut untuk mendapatkan pekerjaan atas persetujuan Bupati HSU Abdul Wahid, dimana fee yang disepakati adalah 15 persen dari pagu anggaran. Fee tersebut diperuntukan untuk bupati dan sebagian dinikmati terdakwa sendiri.
Kedua pimpinan perusahaan yang disidang secara terpisah tersebut terpaksa menyetujui pemberian fee ini agar memperoleh pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan tersebut di tahun 2021, di antaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp 2 M yag dikerjakan CV Hanamas. Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.555.503.400. ris