
BANJARMASIN – Seluruh pimpinan instansi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan Ketua RT se-Banjarmasin, diwajibkan untuk mengurus dan membayar PBB-P2 tepat waktu setiap tahunnya.
Hal tersebut, sesuai dengan Surat Instruksi Walikota Banjarmasin Nomor: 900/1197/Han-was/BPKPAD/2022 Tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Banjarmasin Tahun 2022, sejak 20 Mei 2022.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina meminta pimpinan instansi di pemko untuk memerintahkan kepada seluruh ASN dan P3K di bawahnya, untuk menunjukkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 hingga tahun 2022, dan diserahkan kepada bendahara gaji atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 31 Agustus 2022.
Kepala Subbidang Penagihan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Muhammad Syarif mengatakan, seluruh ASN yang berdomisili di Banjarmasin juga diwajibkan untuk mendaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya.
“Makanya rata-rata banyak ASN yang membayarkan pajaknya dan mendaftarkan PBB-nya di pelayanan akhir pekan, karena mereka tidak sempat membayar dikarenakan kesibukan oleh pekerjaan,” ucapnya, Minggu (14/8).
Syarif menambahkan, setelah Agustus akan dicek keseluruh SKPD terkait pembayaran PBB-nya, karena harus dilaporkan ke BPKPAD Banjarmasin.
“Apabila PNS tidak membayarkan kewajibannya, maka bisa jadi pertimbangan untuk dievaluasi penggajiannya, karena semua itu wajib disampaikan ke bendahara gaji di seluruh SKPD masing-masing,” tegasnya.
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, layanan pembayaran dan pendaftaran PBB akhir pekan yang di selenggarakan di Siring Menara Pandang Pierre tandean ini juga untuk menambah potensi PAD melalui PBB.
“Alhamdulillah, setiap akhir pekan rata-rata per harinya bisa mendapatkan senilai Rp 5 juta hingga Rp 9 juta. Kemungkinan akan kita kembangkan lagi ke daerah-daerah ramai, seperti pasar melihat potensi jemput bola ke masyarakat sangat besar,” katanya.
Layanan di Siring Menara Pandang Pierre Tandean dibuka sejak 6 Agustus lalu hingga 28 Agustus 2022 nanti, setiap akhir pekan hari Sabtu dan Minggu.
“Target PAD PBB tahun 2022 ini sebanyak Rp 25 miliar,” tukasnya.
Pelayanan yang diselenggarakan BPKPAD Kota Banjarmasin ini sangat bermanfaat untuk warga Banjarmasin, seperti Fahriah misalnya.
PNS Tata Usaha di SMK 3 Banjarmasin itu mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan akhir pekan ini.
“Jujur saya menunggak, karena saya sangat sibuk bekerja sehingga tidak sempat membayar PBB, setelah adanya layanan ini sangat memudahkan untuk membayar,” ungkapnya.
Begitu juga PNS di SMP 22 Banjarmasin yang namanya tak mau disebutkan, ia mengaku membayar PBB di pelayanan akhir pekan di Siring Menara Pandang pierre Tandean, Banjarmasin, karena sibuk bekerja juga.
“Juga sebagai laporan saya kepada bendahara terkait instruksi dari walikota,” singkatnya.
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina juga menyampaikan, pelayanan ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayarkan PBB.
“Karena kita tahu, masyarakat kita yang banyak kegiatan aktifitas, dalam hal itulah kita melaksanakan kegiatan di akhir pekan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran,” tuturnya.
“Kalau bisa mudah, jangan dipersulit, dan kalau bisa cepat jangan diperlambat, itu motto pelayanannya,” pungkasnya. dwi