Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Forkot Minta Presiden Tegur Mendagri

Laporkan Soal Surat ‘Intervensi’ ke MK

by matabanua
14 Agustus 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0

 

D:\Data\Agustus 2022\1508\5\hal 5\Ketua Forkot Banjarmasin Syairuddin Nisfuady bersama kuaasa hukum pemohon JR di MK, Muhammad Pazri dari BLF..jpg
KETUA Forkot Banjarmasin Syairuddin Nisfuady bersama kuaasa hukum pemohon JR di MK, Muhammad Pazri dari BLF. (Foto:dok/jjr)

BANJARMASIN – Terbitnya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang memerintahkan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mencabut permohonan judicial review (uji materiil) atas UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai sebagai bentuk ‘intervensi’ pemerintah pusat.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg

Memburu Biang Kerok Kenaikan Harga Beras

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
Load More

Surat Mendagri 180/4177/SJ tanggal 20 Juli 2022 kepada Walikota Ibnu Sina itu, langsung disikapi Forum Kota (Forkot) dengan mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sudah laporkan dugaan intervensi Mendagri kepada pemohon uji materiil UU Provinsi Kalsel dalam hal ini Walikota Banjarmasin kepada MK,” ucap Ketua Forkot Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady, Minggu (14/8) seperti dikutip jejakrekam.com.

Menurut tokoh masyarakat Banua Anyar ini, terbitnya surat Mendagri patut diduga kuat merupakan intervensi dari pemerintah pusat sebagai bentuk kepanikan atas gugatan yang diajukan pemerintah daerah didukung warga.

“Apalagi, keputusan menggugat UU Provinsi Kalsel itu merupakan keputusan rapat paripurna DPRD Banjarmasin bersama pemerintah kota. Jadi, itu sudah mewakili aspirasi rakyat Banjarmasin,” ucap Nisfuady.

Menurut dia, hak konstitusional setiap warga negara Indonesia sudah dijamin UUD 1945 berupa hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan diri, hak atas rasa aman, hak kesejahteraan, hak perempuan dan hak anak serta hak dalam pemerintahan.

“Apalagi, jelas dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945,” beber Nisfuady.

Sebagai pemohon judicial review UU Kalsel ke MK, Nisfuady berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menegur Mendagri.

“Bahkan, MK bisa menganulir segala usaha pembelaan dari para termohon dengan segera memutuskan sidang perkara dipercepat,” katanya.

Forkot Banjarmasin yang membawahi 52 Dewan Kelurahan serta berisi tokoh-tokoh masyarakat kota, Nisfuady mengungkapkan pihaknya juga berencana akan menggelar demo besar-besaran.

“Kami bisa menggelar aksi demonstrasi di atas Sungai Martapura dengan menaiki kelotok dari Banua Anyar ke Pemkot Banjarmasin. Ini bentuk dukungan warga terhadap Walikota dan Ketua DPRD Banjarmasin yang jadi pemohon judicial review UU Kalsel di MK,” tegas Nisfuady.

Dia menegaskan sangat jelas hak konstitusional tak terkecuali seorang kepala daerah merupakan bentuk kedaulatan rakyat atau demokrasi modern sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).

“Apalagi Indonesia merupakan negara hukum. Tentu saja, negara menjadikan hukum sebagai jaminan atas keadilan kepada warga negaranya. Nah, hak konstitusional warga negara pun dilindungi dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Nah, ketika UU Kalsel dianggap menyalahi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, biar MK yang akan memutuskan perkara gugatan ini,” pungkas sarjana hukum ini. jjr

 

 

Tags: KETUA Forkot BanjarmasinmendagriMuhammad Tito KarnavianSyairuddin Nisfuady
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA