Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ratusan Kayu Hasil Perambahan Disita

by matabanua
11 Agustus 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\Agustus 2022\1208\2\2\New Folder\Ratusan Kayu Hasil Perambahan Disita.jpg
RILIS TERSANGKA – Plt Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo saat merilis tersangka dan barang bukti kayu yang disita dari kedua tersangka di Perairan Sungai Alalak Banjarmasin, Kamis (11/8). (Foto: mb/antara)

BANJARMASIN – Direktorat Polisi Perairan dan udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan menyita ratusan batang kayu bulat ilegal, hasil perambahan hutan dari kawasan di Kalimantan Tengah dengan tujuan Banjarmasin sebagai pasar penjualannya.

“Sebanyak 394 batang kayu bulat diangkat dua kapal, yaitu KM Berkat Setia dan KM Berkat Usaha, kami lakukan penindakan saat melintas di Perairan Sungai Alalak Banjarmasin pada Rabu (20/7),” kata Plt Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo, Kamis (11/8).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Polisi melakukan penindakan setelah pemilik kayu berinisial YH (42) dan MR (49), tak bisa menunjukkan dokumen terkait kayu rimba campuran yang diangkut, yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Diketahui, SKSHH adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.

Adapun modus operandinya, pelaku menyamarkan angkutan kayu bulat dalam palka kapal menggunakan kayu sibitan di atasnya, untuk mengelabui petugas.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli kayu-kayu tersebut dari masyarakat di Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.

Rencananya, kayu itu akan dijual kepada pelaku usaha bandsaw atau bisnis kayu potong di kawasan Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara, yang dikenal sebagai sentral penjualan kayu sejak dulu.

Kedua tersangka yang kini ditahan, dijerat penyidik dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 miliar.

Budi menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan dari bisnis ilegal kayu itu mencapai Rp 71 juta, berdasarkan nilai dari penjualan kayu yang dilakukan kedua tersangka.

“Kami juga minta keterangan ahli dari dinas kehutanan untuk mengetahui jenis kayu yang disita, termasuk menghitung kerugian negaranya secara luas, yaitu dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujarnya didampingi Kasi Intelair Kompol Irwan.

Sementara, tersangka YH mengaku membeli kayu dari masyarakat seharga Rp 35 ribu per batangnya. Kemudian, rencananya akan ia jual kembali ke usaha bandsaw di Alalak dengan harga Rp 70 ribu per batangnya. “Saya berani bawa kayu ini karena ada surat dari lurah,” ujarnya. ant

 

 

Tags: Ditpolairudkayu bulat illegalKM Berkat SetiaKM Berkat UsahaKompol Budi PrasetyoPlt Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA