Kamis, Juli 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Komisi III DPR Siap Bahas 73 Pasal Bermasalah di RKUHP

by matabanua
11 Agustus 2022
in Headlines
0
D:\Data\Agustus 2022\1208\Halaman 1-11 Jumat\komisi 3.jpg
Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak RKUHP di depan kompleks Gedung DPR/MPR RI, Senayan,, Selasa (28/6). (Foto:mb/web)

Jakarta – Komisi III DPR mengaku siap mendengar masukan dari masyarakat terkait total 73 pasal yang dianggap kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Jumlah tersebut bertambah berdasarkan hasil penelusuran Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR).

Artikel Lainnya

Roy Suryo Sebut 99,9 Persen Palsu

Roy Suryo Sebut 99,9 Persen Palsu

9 Juli 2025
DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis

DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis

9 Juli 2025
Load More

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir menegaskan pihaknya terbuka untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP bersama masyarakat sipil. Namun, dia menyebut rapat baru bisa digelar usai masa reses per 16 Agustus mendatang.

“Setelah reses tentu kami akan bahas dan mendengar seluruh masukan,” kata Adies kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (11/8), yang dikutip cnnindonesia.com.

Adies mengatakan pihaknya masih memiliki waktu panjang hingga masyarakat benar-benar memahami kandungan RKUHP.

Masukan dari masyarakat akan dilakukan melalui berbagai forum rapat di Komisi DPR. Baik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rapat Kerja, Focus Group Discussion (FGD), hingga seminar.

“Komisi III terbuka terhadap seluruh masukan masyarakat terkait RKUHP,” kata Adies.

Sebagai informasi, ICJR sebelumnya mengungkap tambahan pasal bermasalah dalam RKUHP dari yang semula 24 pasal menjadi 73 pasal.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengungkapkan daftar-daftar pasal tersebut terdapat di Buku I yang tersebar di empat bab dan Buku II di 12 bab.

Pasal-pasal yang terdapat di dalam Buku I RKUHP antara lain terkait living law, asas legalitas, asas universalitas, asas nasionalitas aktif, batas usia aduan anak, aduan lembaga negara, strict liability, vicarious liability, pertanggungjawaban pidana disabilitas, pertanggungjawaban pidana anak, AVAS, hingga pertanggungjawaban korporasi.

Lalu di buku II, yang mengatur tindak pidana, ada sejumlah ketentuan yang menurut ICJR perlu dicermati. Di antaranya makar, penghinaan presiden, penghinaan kepala negara sahabat, bendera, lambang negara, lagu kebangsaan, hingga judul paragraf penghinaan terhadap golongan penduduk.web

 

 

Tags: Adies KadirCriminal Justice ReformGedung DPR/MPR RIRKUHPWakil Ketua Komisi III DPR
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA