TANJUNG – Diduga telah menggelapkan uang perusahaan, perempuan berinisial MW (27) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, harus berurusan dengan polisi.
Tidak tanggung-tanggung, MW yang merupakan karyawan perusahaan PT JPT AJM dengan jabatan bagian keuangan ini menggelapkan uang senilai Rp 506.667.000, atau setengah miliar lebih.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya di kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.
“Saat ini pelaku berada di tahanan Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya, Kamis (11/8).
Diamankan pelaku ini, lanjut dia, berdasarkan laporan dari pimpinan PT JPT AJM terkait raibnya uang perusahaan senilai setengah miliar lebih tersebut.
Raibnya uang perusahaan ini terungkap setelah adanya audit oleh perusahaan, terkait pengeluaran keuangan perusahaan PT JPT AJM pada Senin (7/3).
Dari hasil audit, telah ditemukan adanya transaksi pengeluaran keuangan yang tidak dikenal, dan bukan merupakan supplier atau customer di perusahaan PT JPT AJM dari rekening perusahaan, yang dilakukan karyawan PT JPT AJM bagian keuangan atas nama MW.
Berdasarkan hasil audit tersebut, transaksi diketahui dimulai pada 28 maret 2020 hingga 30 Januari 2021, dengan total transaksi sebanyak 31 kali senilai Rp 506.667.000.
Pihak perusahaan sempat memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan uang tersebut. Namun hingga batas waktu yang sudah disepakati, pelaku tidak dapat menepatinya sehingga dilakukan upaya ke jalur hukum. tal