
BANJARMASIN – Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) atas perkara korupsi pembuatan WC sehat perkotaan, dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Direktur CV Nusa Indah Ahmad Fauzian yang menjadi kontraktor pengerja proyek WC milik Pemkab HSU, dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama di PN Tipikor Banjarmasin, terdakwa Ahmad Fauzian sempat divonis bebas dalam perkara bernomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bjm tanggal 17 September 2021.
“Dengan terbitnya putusan kasasi MA yang dikabulkan, menyatakan terdakwa Ahmad Fauzian terbukti bersalah, kami melaksanakan eksekusi terhadap terpidana,” ujar Kajari HSU Agustiawan Umar melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mhd Fadly Arbi, dan Kasi Intelijen Kejari HSU Firmansyah kepada awak media, Kamis (11/8).
Menurutnya, amar putusan kasasi untuk terpidana Ahmad Fauzian bernomor 889 K/Pid.SUS/2022 tertanggal 24 Maret 2022, memerintahkan agar terpidana dihukum penjara.
Ahmad Fauzian merupakan kontaraktor proyek program pembuatan WC sehat perkotaan pada Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Kabupaten HSU tahun anggaran 2019.
“Berdasar putusan Mahkamah Agung, Ahmad Fauzian langsung kami panggil. Yang bersangkutan kooperatif mau datang ke kantor Kejari HSU. Begitu kami periksa kesehatannya, kami langsung jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai guna menjalani masa hukuman, ” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mhd Fadly Arbi.
Fadly menjelaskan, Ahmad Fauzian sempat divonis bebas Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang membuat Kejari HSU melakukan kasasi ke MA.
“Makanya putusan PN Tipikor Banjarmasin dibatalkan oleh MA, yakni putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bjm tanggal 17 September 2021, dengan vonis bebas atas nama terdakwa tersebut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, terpidana Ahmad Fauzian dihukum pidana penjara selama dua tahun, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan. jjr