BANJARMASIN – Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, Budi Setiawan mengatakan akan menarik retribusi terhadap pelayanan pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada tahun depan.
“Pada tahun 2023 retribusi dari pemeriksaan APAR akan ditarik Pemko Banjarmasin,” katanya, belum lama tadi.
Penarikan retribusi APAR tersebut, menurutnya sebagai salah upaya pemko dalam memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) kota ini. “Selama ini atau 10 tahun damkar terbentuk tidak pernah ditarik retribusinya, padahal sayang potensi PAD-nya sangat besar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum penarikan retribusi, maka pihaknya juga telah mengantongi payung hukum yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 23 tahun 2012 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran.
“Nah, karena perdanya sudah ada namun selama sepuluh tahun retribusi ini belum memberikan kontribusi terhadap PAD,” katanya.
Budi menjelaskan, upaya penarikan retribusi APAR ini juga seiring dengan pemko yang telah menjadikan Damkar menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin sebagai salah satu dinas penghasil PAD.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam sebelu dibentuk menjadi dinas, damkar tergabung dengan Dinas Satpol PP.
Lebih jauh ia menjelaskan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) adalah satu kendala dihadapi sehingga retribusi APAR belum bisa dilaksanakan sesuai harapan.
Sementara, salah satu anggota DPRD Kota Banjarmasin Hari Kartono mengungkapkan, sebelumnya penarikan retribusi pemeriksaan APAR ini belum pernah dilakukan pemko. Padahal, itu sudah dilakukan daerah lain dan menjadi salah satu penyumbang PAD bagi pembangunan daerah.
“Seperti Kota Bogor dan Depok. Retribusi yang dipungut dari hasil pemeriksaan APAR pada daerah ini mencapai miliaran rupiah per tahun,” ujar Hari Kartono yang juga Ketua Pansus Raperda terhadap revisi Perda Nomor: 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Politisi dari Partai Gerindra itu juga menjelaskan, mengacu pada perda di atas yang kini sedang direvisi, seluruh gedung milik pemerintah atau swasta seperti hotel dan perkantoran lainnya, wajib memiliki alat pemadaman api.
“Terkait pelaksanaan Perda tersebut Pemko Banjarmasin kemudian menerbitkan Perda Nomor: 23 tahun 2012 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, perda itu diterbitkan bertujuan untuk memberikan pelayanan pemeriksaan atau pengujian seluruh alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemko Banjarmasin. via