Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polisi Selidiki Penasihat Ahli Kapolri

Diduga Bantu Sambo Rekayasa Penembakan Brigadir J

by matabanua
10 Agustus 2022
in Headlines
0

 

C:\Users\Yoyos\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir J Usai Sambo Tersangka.jpeg
KADIV Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat memenuhi panggilan Timsus bentukan Kapolri, soal kasus penembakan Brigadir J. (foto:mb/web)

JAKARTA – Polri menyatakan turut mendalami soal dugaan rekayasa skenario kronologi awal kasus penembakan Brigadir J alias Brigadir Yoshua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Artikel Lainnya

Gubernur Hadiri Haul Jamak Para Muassis Ponpes Ma’arif Assunniyyah

Fadli Zon Persoalkan Diksi ‘Massal’

2 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

2 Juli 2025
Load More

Kronologi awal kasus ini, yang diduga sebagai upaya membantu Irjen Ferdy Sambo, disusun oleh salah satu penasihat ahli Kapolri Listyo Sigit Prabowo yakni Fahmi Alamsyah.

“Jadi pertanyaan pertama (soal dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah) tadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja,” kata kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8), seperti dikutip detik.com.

Fahmi Alamsyah adalah Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik. Usai namanya terserat kasus penembakan Brigadir J, Fahmi langsung menyatakan mundur dari posisinya pada Selasa sore.

Listyo Sigit mengatakan, pihaknya tentu akan menyampaikan hasil penyelidikan ini kepada publik jika ditemukan bukti keterkaitan Fahmi dengan penanganan kasus Brigadir J yang janggal. “Tentunya, apabila kita temukan, pasti kita proses,” tegas kapolri.

Seperti diberitakan, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Kapolri menyebut tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri.

Kapolri juga menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan. “Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu) atas perintah Saudara FS,” beber Listyo Sigit.

Kepada detikcom, Fahmi Alamsyah mengaku tak ada di rumah Sambo saat dan pascapembunuhan Brigadir J terjadi.

Namun, Fahmi mengaku memang ditelepon Ferdy Sambo dan dimintai bantuan menyusun draf press release untuk media berdasarkan yang Sambo ceritakan kepadanya, terkait penembakan Brigadir Yoshua.

“Pertama, saya tidak hadir di TKP saat hari Jumat, 8 Juli 2022. Kedua, yang dimintakan bantuan (oleh FS) bukan (menyusun skenario) kronologi, tapi draf rilis media,” ucap Fahmi, Selasam malam.

Fahmi menceritakan, Sambo mengetahui kematian Brigadir J terendus media lokal Jambi pada Minggu (10/7), atau dua hari setelah pembunuhan terjadi. Hari itu, dia pun mengaku sudah menyarankan kepada Ferdy Sambo untuk menggelar konferensi sesegera mungkin dan selambat-lambatnya pada Senin (11/7) sore.

Belum Terungkap

Sementara, penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masih menyisakan sejumlah hal yang belum terungkap.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihak kepolisian menemukan hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan. Salah satunya hilangnya kamera pengawas (CCTV).

Listyo menduga masih ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa dalam kasus ini. Ia meminta tim khusus (Timsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo terkait upaya menghilangkan barang bukti yang menjadi hambatan dalam proses penyidikan.

Hal-hal yang belum terungkap itu di antaranya, apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Kepolisian sampai saat ini belum menyimpulkan apakah Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J.

“Terkait apakah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” ujar Listyo dalam konferensi pers, Selasa (9/8) malam, seperti dikutip cnnindonesia.com.

Dijelaskan kapolri, Ferdy Sambo memiliki peran menyuruh melakukan penembakan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.

Mengenai alasan Ferdy Sambo menyuruh Bharada RE menembak Brigadir J, hingga saat ini juga belum diketahui. Kemudian, motif penembakan juga belum terungkap hingga saat ini.

Kapolri menyatakan tim khusus masih melakukan pendalaman guna mengetahui motif penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sempat disebut-sebut sebagai awal terjadinya baku tembak.

Namun, pihak kepolisian juga belum bisa menyimpulkan pelecehan seksual sebagai pemicu utama terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

“Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum bisa kita simpulkan,” terang kapolri.

Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menilai dugaan pelecehan seksual kecil kemungkinannya. Sebab, Timsus menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini.

“Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu [pelecehan seksual],” kata Agus.

Hingga kini, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada RE alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat (warga sipil) serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, 3 tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelas Komjen Agus Andrianto.

Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan publik, terutama setelah keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan. Pihak keluarga curiga kematian Brigadir J bukan karena baku tembak, namun ada luka sayatan, lebam, dan jari tangan patah.

Kapolri kemudian membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini. Listyo mengatakan tim tersebut dibentuk untuk menjawab keraguan publik atas penanganan kasus itu. Ia memastikan tim akan bekerja secara profesional.

Tak hanya itu, autopsi ulang pun dilakukan pihak polri di RSUD Sungai Bahar, Jambi, guna memastikan penyebab kematian Brigadir J. web

 

Tags: Fahmi AlamsyahFerdy SamboKADIV Propam Polri nonaktifpenembakan Brigadir JSambo Rekayasa Penembakan Brigadir JSelidiki Penasihat Ahli Kapolri
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA