BANJARMASIN – Aparat Polsek Banjarmasin Timur membekuk seorang laki-laki yang diduga pelaku penganiayaan terhadap ayah dan anak.
“Telah terjadi insiden penganiyaan yang mengakibatkan korbannya ayah dan anak terluka parah. Motifnya masih didalami,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah didampingi Kanit Reskrim AKP H Timur Yono saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8).
Ia mengatakan, insiden tersebut terjadi di Jalan Veteran Simpang Pengambangan, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (9/8) malam. Perkelahian ini mengakibatkan korbannya bernama Kurdi (43) dan Yuhdi (24) yang merupakan warga di TKP terluka.
“Kedua korbannya selamat dan saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku bernama Rudi Hartono (28), warga Jalan Martapura Lama Km 8,5, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
“Rudi kami bekuk di seputaran pasar rakyat di Pasar A Yani Banjarmasin tanpa perlawanan oleh Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Timur, satu jam usai kejadian,” katanya.
Ia menjelaskan, penganiayaan bermula saat Rudi tiba di TKP dalam keadaan mabuk, dan berpapasan dengan korban hingga terjadi cekcok mulut, yang berujung berselisih paham dan terjadilah penusukan.
“Rudi datang ke TKP dalam kondisi mabuk berat. Mereka sebelumnya diduga pernah berselisih paham, dan pertemuan itu memuncak di kala mereka kembali berselisih. Tersangka yang sudah gelap mata hingga mengeluarkan senjata tajam dari balik pakaiannya. Kemudian, ia menikam korban Kurdi di pundak, dan si anak yang melihat ayahnya diserang berusaha melerai. Nahas, ia pun juga menjadi sasaran penusukan,” jelas kapolsek.
Akibat kejadian itu, Kurdi mengalami luka robek pada bahu kiri, sedangkan anaknya Yuhdi mengalami luka robek pada bagian pergelangan dan telapak tangan kanan, serta ibu jari tangan sebelah kiri.
Melihat kedua korban dalam keadaan terluka, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Pasar A Yani Banjarmasin.
Oleh warga, kedua korban dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan, dan melaporkannya ke polisi.
Atas perbuatannya, Rudi Hartono dijerat Pasal 351 UU KUHP dengan hukuman minimal lima tahun penjara. sam