
JAKARTA – Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) menyatakan tengah menyusun ulang harga acuan komoditas sembilan bahan pangan pokok di tingkat petani, pedagang, dan konsumen. Penyusunan ulang harga acuan itu seiring dengan adanya keseimbangan harga baru pada komoditas pangan.
“Jika dilihat, pergerakan harga di konsumen secara umum naik. Saya melihat ini adalah posisi keseimbangan baru dengan dinamika yang ada,” kata Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas NFA Risfaheri dalam webinar yang digelar Pataka.
Ia mengatakan, dinamika kenaikan harga merupakan dampak dari kenaikan biaya produksi yang harus dikeluarkan petani. Situasi itu mau tak mau memengaruhi penyesuaian harga di tingkat hilir yang ditanggung oleh konsumen.
Pergerakan inflasi dan daya beli masyarakat terhadap pangan menjadi konsentrasi pemerintah. Namun, Risfaheri menekankan, di sisi lain NFA juga berkonsentrasi agar petani bisa sejahtera.
Tanpa kesejahteraan yang membaik, ketersediaan produksi pangan dalam negeri akan terancam. “Sebab, kalau petani tidak sejahtera, kita tidak akan bisa menjamin produksi ke depan,” katanya.
Ia mengatakan, NFA terus melakukan pertemuan dengan para asosiasi, pelaku usaha, serta kementerian dan lembaga untuk dapat menghimpun seluruh aspirasi mengenai penetapan harga pangan.
“Kami sedang dalam proses penetapan harga acuan baik di produsen maupun konsumen, termasuk hara eceran tertinggi (HET). Mudah-mudahan bisa segera diterbitkan dan menjadi acuan bersama,” ujarnya.
Sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, NFA diberikan tanggung jawab mengurus sembilan bahan pokok. Di antaranya beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, cabai, telur ayam, daging ruminansia, serta daging unggas.
Saat ini, acuan HET beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017. Untuk komoditas lainnya diatur melalui Permendag Nomor 7 Tahun 2020. Akan tetapi, aturan itu bukan berupa HET, melainkan harga acuan untuk tingkat produsen dan konsumen.
Komoditas pangan yang diatur harganya dalam beleid itu yakni jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging beku, daging ayam ras dan bibit ayam, serta telur ayam ras. rep/mb06