TANJUNG – Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama berhasil mengamankan seorang wanita berinisial HY (34), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (9/8) sore.
Ia diamankan di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, karena diduga telah menggelapkan satu unit mobil rental.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, HY diamankan karena diduga melakukan penggelapan mobil yang di rental dari SWN, Selasa (2/8).
“Pemilik mobil mulai curiga setelah enam hari mobil tersebut belum juga dikembalikan. Sedangkan perjanjian awal, hanya disewa selama dua hari dengan biaya Rp 350 ribu per hari,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/8).
Melihat gelagat mencurigakan, korban mengecek keberadaan mobil tersebut melalui pelacakan GPS. Kemudian saksi HA dan MI yang merupakan menantu korban, mendatangi posisi mobil tersebut di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, dan bertemu dengan RS yang menerima gadai mobil tersebut.
Karena merasa dirugikan, korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong karena diduga telah menggelapkan mobil miliknya.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Turut disita satu unit mobil minibus warna abu-abu metalic, dan satu lembar STNK,” pungkasnya. tal