BANJARMASIN – Penertiban retribusi pasar yang ditengarai masih banyak penunggakan, diberlakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin.
Giat ini menyasar pasar-pasar yang ada di wilayah Kota Banjarmasin selama tiga hari berakhir pada Kamis (11/8), hari ini.
Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, M Ridho Satriya mengungkapkan, penertiban ini diterapkan untuk mempercepat capaian penerimaan retribusi pasar dalam APBD Banjarmasin 2022.
“Sebab, retribusi pasar merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin di sektor pelayanan pasar,” ucap M Ridho Satriya, saat giat di kawasan Pasar Baru, Jalan Pasar Baru, Selasa (9/8), seperti dikutip jejakrekam.com.
Menurutnya, giat penertiban ini juga ditindaklanjuti dengan tindakan seperti penyegelan toko atau kios yang terbukti menunggak pembayaran retribusi pelayanan pasar.
“Dengan adanya giat ini bisa memberi edukasi kepada para pedagang yang menempati toko atau kios yang berada di wilayah pengelolaan Pemko Banjarmasin,” ucap Ridho.
Dia menegaskan sanksi denda bagi keterlambatan pembayaran sebesar 2 persen diterapkan bagi pedagang yang menempati toko maupun kios.
“Sebab, retribusi pasar ini dibayar secara bulanan. Nah, jika menunggak selama enam bulan berturut-turut akan diberi surat peringatan (teguran),” katanya.
Nah, beber dia, jika ternyata tak digubris maka kios atau toko itu akan disegel petugas Disperdagin dibackup Satpol PP Kota Banjarmasin.
Di lokasi Pasar Baru, Rihdo menyebut ada 16 blok pasar yang akan diberi tindakan. Ini karena, adanya tunggakan retribusi pasar ini mengakibatkan Pemkto Banjarmasin kehilangan pendapatan daerah mencapai Rp 500 juta.
Berdasar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang diteken Walikota Banjarmasin Ibnu Sina ditetapkan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar dibagi dalam 4 kelas pasar di Banjarmasin.
Untuk pasar kelas A misalkan ditetapkan bayar retribusi pengelolaan halaman dan jalan sebesar Rp 2.000 per hari. Sedangkan, pasar kelas B, C dan D dipatok Rp 1.000 per hari. Kemudian, besaran kios atau toko di pasar dihitung dari ukuran permeter kubik (m3) per bulan seperti di kelas A dikenakan Rp 8.000, kelas B dipatok Rp 5.000, kelas C Rp 3.500 dan kelas D Rp 3.000.
Sementara, bak dan los dibanderol di pasar kelas A sebesar Rp 75 ribu, kelas B Rp 60 ribu, kelas C Rp 50 ribu dan kelas D Rp 40 ribu dibayar per bulan. Tarif untuk warung di pasar berdasar kelas bervariasi dari Rp 3.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000 per hari.
Ada pula tarif retribusi pelayanan pasar untuk pelataran kaki lima (PKL) dipatok Rp 2.000 hingga Rp 1.000 per hari tergantung kelas pasar dibayar oleh para pedagang. Ini belum lagi, ada retribusi pemeliharaan kebersihan toko, kios, bak dan los harus dibayar senilai Rp 4.000 hingga Rp 8.000 per bulan tergantung kelas pasar. jjr