
BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 3.606,4 gram atau 3,6 Kg, yang merupakan jaringan pulau Kalimantan meliputi Kalsel, Kalbar, dan Kaltim.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Selasa (9/8) pagi.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi didampingi Kasubdit 1 Dit Resnakoba Polda Kalsel AKBP Meilky Bharata dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel Pembina TK I Drs Hamsan mengungkapkan, ada dua kasus yang berhasil diungkap Subdit 1 dan Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Dari dua kasus tersebut, lima tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang diungkap Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel, berupa sabu seberat 1488.56 Gram dan ekstasi 299 butir seberat 107,64 gram, dengan tersangka berinisial S, BR, dan AS

Kemudian pengungkapan Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti sabu seberat 2 Kg 5 Gram, dan 15 butir ekstasi seberat 5,06 gram dengan tersangka berinisial H dan FR.
Kombes Pol Tri Wahyudi menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka H dan FR diketahui merupakan jaringan Kaltim-Kalsel. Kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mengatakan pelaku H sering melakukan transaksi narkoba. Petugas pun dengan cepat melakukan penangkapan terhadap H di rumahnya pada Kamis (28/7).
Kemudian, berdasarkan dari nyanyian pelaku H, personel Dit Resnakoba Polda Kalsel kembali menangkap pelaku lainnya yakni FR di Jalan Pramuka Gang Muhajirin Banjarmasin pada Minggu (31/7).
Ia menyebutkan, pasokan narkotika dari jaringan yang diungkap itu disinyalir cukup besar. Karena itulah pihaknya masih berupaya membongkar bandar di atasnya, agar bisa mengetahui jumlah pasti narkoba yang dilempar ke Kalsel. “Jadi ini beberapa gudangnya kami ungkap. Ada yang simpan 500 gram hingga 1 Kg sabu,” ujarnya.
Kombes Pol Tri Wahyudi berterima kasih atas peran serta masyarakat sebagai garda terdepan dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah Kalsel.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Dit Resnakoba Polda Kalsel AKBP Meilky Bharata menambahkan tiga tersangka lainnya, yakni S, BR, dan AS yang diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1488.56 gram, dan ekstasi 299 butir seberat 107,64 gram.
Modus operandi dari ketiga pelaku ini, yaitu jaringan-jaringan sebelumnya yang dapat di identifikasi dari kemasan barang bukti yang diamankan petugas.
“Terungkapnya kasus ini adalah hasil pengembangan dari kasus 10 Kg, yang terlebih dulu kami ungkap,” jelasnya.
Meilky menambahkan, sindikat bandar narkoba menggunakan sel jaringan terputus, sehingga tidak mudah untuk bisa mengungkapnya.
“Selain tim yang solid pada tiga subdit di Polda, kami juga berkoordinasi dengan polres jajaran dalam setiap pengungkapan, agar setiap sel jaringan bisa dianalisa dan dipetakan. Informasi dari masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mendukung pemberantasan peredaran narkoba,” tegasnya.
Terpisah, pengakuan dari tersangka H, mereka mendapat upah Rp 1 juta per ons nya, untuk mengantarkan narkoba. Namun, ia tidak mengetahui darimana dan siapa yang memiliki barang haram. ris