Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pendataan Aset Pasar SA Dipertanyakan

by matabanua
9 Agustus 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\Data\Agustus 2022\1008\5\hal 5\Yunan chandra.jpg
YUNAN CHANDRA (Foto:mb/web)

BANJARMASIN – Pendataan aset pasar Sentra Antasari (SA) kembali dipertanyakan DPRD Kota Banjarmasin. Hal itu berkaitan dengan akan berakhirnya kontrak Hak Guna Bangun (HGB) pasar tersebut pada tahun 2023 mendatang.

Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Yunan Chandra mempertanyakan sejauh mana penyelesaian pendataan aset Pasar Sentra Antasari.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\H Edy Wibowo.jpg

BPKPAD Hitung Pajak dan Tunggakan Gerai Mie Gacoan

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\Prosesi pelantikan dan penandatangan tugas dan kewajiban Bunda PAUD.jpg

Bunda PAUD se-Kota Banjarmasin Dilantik

19 Agustus 2025
Load More

Menurutnya pendataan aset yang dimaksud meliputi jumlah toko atau kios, jumlah pedagang, lahan parkir maupun terhadap aset lainnya.

“Pendataan aset diperlukan karena masalah ini terkait rencana Pemko Banjarmasin yang akan mengambil alih pengelolaan Pasar Sentra Antasari,” ujar Yunan Chandra.

Ia menuturkan bahwa sebelumnya pemko bersama dengan PT Giri Jaladhi Wana (GJW), membangun Pasar Sentra Antasari tersebut dengan harapan menjadi salah satu pasar terbesar di Kota Banjarmasin.

Seiring waktu, Investor PT GJW tersangkut masalah hukum dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin sekitar tahun 2011, sehingga hingga sekarang pengelolaan Sentra Antasari terbengkalai.

Meski demikian, menurut Yunan Yunan, kontrak perjanjian kerjasama Hak Guna Bangunan (HGB) dengan Pemko Banjarmasin akan berakhir 2023 tahun depan.

Menyikapi itu, pemko pun telah mengantongi Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin. “Dengan dikeluarkannya LO tersebut, maka memberikan peluang bagi Pemko Banjarmasin untuk mengambil alih secara penuh pengelolaan Sentra Antasari,” ujarnya.

Yunan Chandra memaparkan isi LO yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dilakukan sebelum pemko mengambil alih pengelolaan dengan syarat agar mendata seluruh aset Pasar Sentra Antasari. Termasuk jumlah toko, jumlah pedagang hingga lahan parkir.

Pendataan itupun atas ijin Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina sekitar tahun kepada SKPD terkait melakukan pendataan seluruh aset Pasar Sentra Antasari.Termasuk data jumlah kios dan pedagang.

“Pertanyaannya sampai sejauh mana penyelesaian pendataan seluruh aset pada Pasar Sentra Antasari itu sampai sekarang masih jelas,” tanya politisi asal NasDem tersebut. via

 

Tags: anggota Komisi II DPRD Kota BanjarmasinHGBPemko BanjarmasinPT Giri Jaladhi WanaSentra Antasariyunan chandra
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA