
BANJARMASIN – Suami bandar arisan online bodong Rizky Amelia alias Ame bernama Mahesa, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU), saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (8/8).
Menyusul sang istri, Mahesa yang merupakan anggota Polresta Banjarmasin ini dinilai JPU turut menikmati aliran dana arisan yang diduga bodong dari para nasabahnya.
JPU Radityo Wisnu Aji berkeyakinan, terdakwa Mahesa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 56 KUHP, yaitu pembantuan kasus penipuan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro, JPU juga mempertimbangkan aspek yang meringankan dari terdakwa karena selama ini kooperatif dalam menjalani persidangan. “Terdakwa juga mengakui perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan (keluarga),” ucapnya.
Kemudian, lanjutdia, Mahesa juga tidak pernah dijatuhi hukum pidana, serta merupakan anggota kepolisian atau penegak hukum.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa bersama Mahesa yang mengikuti sidang secara virtual, meminta majelis hakim memberi waktu untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Kuasa hukum terdakwa Syahrani memastikan, ada beberapa fakta hukum yang akan diungkap dalam pledoi. Hal itu bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya.
Diberitakan sebelumnya, pada persidangan yang digelar pada Senin (1/8), Rizky Amelia alias Ame divonis bersalah dan di hukum 1 tahun 9 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang kerugian sebesar Rp 680 juta. Kewajiban membayar ganti berlaku hingga 30 hari, dan apabila terdakwa Ame tidak dapat membayar maka semua barang bukti yang bernilai ekonomis akan dilelang.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan hukum, di antaranya pledoi tim kuasa hukum terdakwa yang menyatakan Ame mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya yang sama, berkelakuan baik selama proses persidangan, dan mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga yaitu satu orang anak yang berusia dua tahun, serta kondisi terdakwa yang sedang hamil enam bulan.
Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan JPU sebagaimana surat dakwaan, bahwa dari kasus ini telah merugikan enam korban dengan total kerugian Rp 650 juta, serta ancaman pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama.
Dakwaan kedua, pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). jjr/yos