Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mahesa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dinilai Bantu Ame

by matabanua
9 Agustus 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

 

D:\Data\Agustus 2022\1008\2\2\New Folder\Mahesa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara.jpg
TERDAKWA Mahesa saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di PN Banjarmasin secara virtual, Senin (8/8). (Foto:mb/jjr)

BANJARMASIN – Suami bandar arisan online bodong Rizky Amelia alias Ame bernama Mahesa, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU), saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (8/8).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Menyusul sang istri, Mahesa yang merupakan anggota Polresta Banjarmasin ini dinilai JPU turut menikmati aliran dana arisan yang diduga bodong dari para nasabahnya.

JPU Radityo Wisnu Aji berkeyakinan, terdakwa Mahesa  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 56 KUHP, yaitu pembantuan kasus penipuan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro, JPU juga mempertimbangkan aspek yang meringankan dari terdakwa karena selama ini kooperatif dalam menjalani persidangan. “Terdakwa juga mengakui perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan (keluarga),” ucapnya.

Kemudian, lanjutdia, Mahesa juga tidak pernah dijatuhi hukum pidana, serta merupakan anggota kepolisian atau penegak hukum.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa bersama Mahesa yang mengikuti sidang secara virtual, meminta majelis hakim memberi waktu untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Kuasa hukum terdakwa Syahrani memastikan, ada beberapa fakta hukum yang akan diungkap dalam pledoi. Hal itu bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya.

Diberitakan sebelumnya, pada persidangan yang digelar pada Senin (1/8), Rizky Amelia alias Ame divonis bersalah dan di hukum 1 tahun 9 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang kerugian sebesar Rp 680 juta. Kewajiban membayar ganti berlaku hingga 30 hari, dan apabila terdakwa Ame tidak dapat membayar maka semua barang bukti yang bernilai ekonomis akan dilelang.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan hukum, di antaranya pledoi tim kuasa hukum terdakwa yang menyatakan Ame mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya yang sama, berkelakuan baik selama proses persidangan, dan mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga yaitu satu orang anak yang berusia dua tahun, serta kondisi terdakwa yang sedang hamil enam bulan.

Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan JPU sebagaimana surat dakwaan, bahwa dari kasus ini telah merugikan enam korban dengan total kerugian Rp 650 juta, serta ancaman pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama.

Dakwaan kedua, pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). jjr/yos

 

 

Tags: bandar arisan online bodongJPUMahesaRadityo Wisnu AjiRizky Amelia
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA