Selasa, Juli 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kewajiban Jilbab dan Sekulerisasi Pendidikan

by matabanua
9 Agustus 2022
in Opini
0
D:\Data\Agustus 2022\1008\8\8\jilbab.jpg
Oleh: Sumiati (Pengamat Sosial dan Masyarakat)

Baru-baru ini diberitakan seorang siswi SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, diduga mengalami depresi diduga karena dipaksa gurunya untuk mengenakan jilbab. Peristiwa tersebut terjadi pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya turut angkat bicara terkait dugaan murid dipaksa pakai jilbab oleh guru di SMA Negeri 1 Banguntapan tersebut. Didik mengatakan bahwa sesuai aturan, sekolah yang diselenggarakan pemerintah tak boleh melakukan pemaksaan. Dijelaskan bahwa sekolah harus mencerminkan kebhinekaan. “Jadi memang tidak boleh kemudian satu siswa diwajibkan memakai jilbab itu tidak, artinya memakai jilbab itu atas kesadaran,” kata dia. “Jadi kalau memang anak belum secara kemauan memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama,” tegasnya. (KumparanNews, 31/07/2022)

Kontroversi terkait pakaian wanita muslimah memang sudah lama terjadi. Tidak hanya di sekolah tetapi juga di tengah-tengah masyarakat pada umumnya. Bahkan, dalil mengenai wajibnya wanita muslimah untuk menutup aurat sudahlah masyhur. Namun masih saja menjadi perdebatan. Dari fakta yang terjadi dapat kita pahami bahwa ketidakpahaman akan aturan busana muslimah menyebabkan umat Islam itu terbebani dengan aturan Allah tersebut, walaupun hanya memakai kerudung, begitu sulit mengenakannya hingga merasa depresi.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\15 Juli 2025\8\8\Ahmad Mukhallish Aqidi Hasmar.jpg

Huru-Hara Konstitusi

14 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\15 Juli 2025\8\8\palestina.jpg

Palestina dan Fajar Kebangkitan Umat di Depan Mata

14 Juli 2025
Load More

Selain itu di dukung dengan aturan yang ada, bahwa para wanita bahkan muslimah itu sendiri memiliki hak untuk memilih pakaian seperti apa yang mau dipakai tidak merujuk kepada pemahaman agama. Inilah sebenarnya wujud dari sistem sekulerisme yang diterapkan saat ini. Sekularisme, yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan ini pula yang memberikan batasan-batasan antara sekolah negeri dan sekolah agama. Keberadaan sistem sekulerisme yang menaungi sistem pendidikan kita dapat melemahkan keimanan dan mencerabut sedikit demi sedikit keimanan dan keislaman umat muslim saat ini. Islam hanya dijalankan sebatas ibadah ritual semata. Aturan sehari-sehari kehidupan justru tidak dipakai. Padahal, Islam lengkap pengaturan nya termasuk dalam hal berpakaian wanita.

Seperti yang kita ketahui bahwa didalam Islam begitu menjaga dan menghormati wanita. Salah satunya dengan adanya aturan berpakaian atau berbusana ketika keluar rumah di kehidupan umum. Busana Muslimah yang wajib dikenakan dalam kehidupan umum seperti di jalan, masjid, pasar, sekolah, kampus, dll, ada dua bagian; yaitu busana atas (al libas al a’la) dan busana bawah (al libas al asfal). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 44-45). Busana atas adalah khimar (kerudung), yang secara salah kaprah disebut “jilbab”. Dalil wajibnya khimar firman Allah SWT (artinya), “Dan hendaklah mereka [wanita Muslimah] menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (TQS An Nuur [24] : 31). Adapun busana bawah, disebut jilbab, yaitu busana yang dipakai di atas baju rumah/semisal daster, yang longgar dan menutupi seluruh tubuh. (Al Mu’jam Al Wasith, 1/128). Dalil wajibnya jilbab firman Allah SWT (artinya), “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (TQS Al Ahzab [33]: 59). Batasan kerudung (khimar) adalah apa-apa yang menutupi seluruh kepala, seluruh leher, dan kerah baju hingga dada. “Dan hendaklah mereka [wanita muslimah] menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (TQS An Nuur [24]: 31). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 44-45).

Namun, begitu kuatnya pengaruh dari sistem sekulerisme yang diterapkan saat ini, seharusnya menjadi pelajaran, bahwa akan sulit merubah kondisi yang ada dengan berharap kepada sistem yang sudah jelas-jelas bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Ketika kita berupaya untuk menjalankan ataupun menyampaikan tentang kebenaran dan kebaikan dari aturan Islam, maka akan banyak hambatan maupun rintangan. Karena dianggap bertentangan dengan aturan yang diterapkan saat ini. Sudah saat nya kita kembali kepada aturan hakiki yaitu Islam yang bersumber dari Sang Pencipta.

Agar aturan-aturan Islam yang menghantarkan kepada perbaikan dan menjaga ketakwaan serta keimanan bisa dijalankan di tengah-tengah kehidupan tanpa hambatan.

 

 

Tags: JilbabMPLSPengamat Sosial dan MasyarakatSekulerisasi PendidikanWallahu’alam bishawwab Sumiati
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA