
JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Tim khusus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Selasa (9/8), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Dengan demikian, maka sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Yakni Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky (Brigadir RR) dan KM, serta Irjen Ferdy Sambo.
Dalam konferensi pers tersebut, juga hadir Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko. Kemudian Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, demi kelancaran pemeriksaan.
Ferdy Sambo termasuk dari 25 personel yang diperiksa tim khusus terkait tindakan tidak profesional di kasus kematian Brigadir J. Dia juga salah satu dari 15 personel yang dimutasi dari jabatannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam ke perwira tinggi pelayanan markas (Yanma).
Mabes Polri juga menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya.
Mulanya, Polri menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Polri menyebut baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.
Setelah itu, kasus menjadi pembicaraan terutama ketika keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan. Pihak keluarga curiga kematian Brigadir bukan karena baku tembak karena ada luka sayatan dan jari tangan patah.
Setelah itu, Polri membentuk tim khusus dan mengusut kembali. Autopsi ulang pun kembali dilakukan. Sebanyak 25 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional. Lalu 15 personel dimutasi dari jabatannya.
Kapolri menyatakan, Tim Khusus tidak menemukan fakta peristiwa tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J.
“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Listyo.
Ia menyatakan, fakta peristiwa yang Timsus temukan adalah murni penembakan terhadap Brigadir J, yang kemudian menyebabkan korban tewas.
Kapolri melanjutkan, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan rekayasa penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.
Kapolri mengungkapkan, penembakan terhadap Brigadir J dilakukan menggunakan senjata milik Brigadir RR. Listyo juga menyebut bahwa penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik saudara Brigadir RR,” kata Listyo.
Terkait apakah Ferdy juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J, Listyo menyebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi,” ujar dia.
Sebelumnya, Bharada E lewat kuasa hukumnya Muhammad Boerhanuddin juga menyatakan tidak ada adegan tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J.
Ia mengatakan, tidak ada satu timah panas pun yang dilepaskan Brigadir J dalam insiden tersebut. Sehingga ia memastikan tidak ada insiden baku tembak dalam peristiwa maut yang menewaskan Brigadir J.
“Pelaku yang menembak [Brigadir J] lebih dari satu, tidak ada tembak menembak,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Senin (8/8). web