
SETELAH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa (9/8).
Selain hukuman pidana, Polri juga menetapkan penempatan khusus bagi Sambo. Ia juga telah dipindahkan dari jabatan sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Agus Andrianto mengungkapkan, selama proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J, tim khusus Polri menetapkan empat tersangka. Agus kemudian membocorkan peran keempat tersangka pada kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut.
“Tersangka Bharada E, Bripka RR, KM, dan terakhir Irjen Pol FS,” jelas Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (9/8).
Agus mengungkapkan, tersangka pertama, Bharada RE berperan menembak korban. RE menembak atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Adapun tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
“(Tersangka keempat) FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya,” tegas Agus. web