
JAKARTA – Dua maskapai penerbangan dalam negeri, yakni Garuda Indonesia dan Citilink tidak masalah jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai untuk menjual tiket pesawat dengan harga terjangkau. Garuda Indonesia dan Citilink memastikan harga tiket sesuai arahan pemerintah.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan, selama ini pihaknya menjual tiket pesawat dengan tarif sesuai ketentuan. “Harga tiket kami berada dalam range harga yang ditetapkan pemerintah,” kata Irfan.
Saat ini, Kemenhub memperbolehkan maskapai menjual tiket dengan menambah fuel surcharge akibat kenaikan harga avtur. Meski begitu, Irfan menegaskan, penambahan biaya dari fuel surcharge dilakukan sesuai ketapan pemerintah.
Irfan menilai, ada kemungkinan imbauan dari pemerintah dimaksudkan untuk mengantisipasi agar maskapai tetap menjual harga tiket sesuai ketentuan. “Mugkin maksudnya adalah jangan maskapai menjual di luar range harga yang sudah diatur sehingga tidak mencederai semua pihak,” kata Irfan.
Sementara itu, anak udaha Garuda Indonesia, yakni Citilink juga memastikan tiket yang dijual sesuai ketentuan pemerintah. Khususnya, ketentuan mengenai diperbolehkankannya melakukan penambahan biaya fuel surcharge.
“Yang pasti, Citilink komitmen terhadap aturan kebijakan harga tiket yang diterapkan pemerintah,” kata VP Corporate Secretary and CSR Citilink Indonesia Diah Suryani.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memastikan, akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan penerapan besaran biaya tambahan atau surcharge oleh maskapai. Saat ini, besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Sementara, pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory.
Kemenhub mengimbau maskapai dapat menerapkan harga tiket pesawat yang terjangkau. Saat ini, Kemenhub sudah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku sejak 4 Agustus 2022.
“Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono.
Isnin mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri supaya menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau kepada pengguna jasa penerbangan. Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, ia menilai, dapat menjaga kenektivitas antarwilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
“Seperti kita ketahui, kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” kata Isnin.
Isnin menambahkan, pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui ransportasi udara. Dengan begitu, nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo, dan pos secara nasional. rep/mb06
,