
Banjarmasin – Giat penertiban aktivitas berdagang di atas trotoar terus digencarkan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin.
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, setelah tiga kawasan berhasil ditertibkan dari Pedagang Kaki Lima (PKL), pihaknya kembali mengincar kawasan lain untuk menjalankan hal serupa.
Sebelumnya, penertiban PKL yang berjualan di atas trotoar telah berjalan di tiga kawasan yakni KS Tubun, Haryono MT dan Hasan Basry.
Di kawasan Haryono MT, terdapat beberapa pedagang yang bandel alias tidak menghiraukan peringatan Satpol-PP. Alhasil pedagang tersebut terpaksa harus mendapatkan SP3 dari Satpol PP.
“Untuk Haryono M.T sudah tahap SP 3. Kita lihat perkembangannya nanti. Semoga pedagang bisa kooperatif. Termasuk juga di Hasan Basry dan Soetoyo S. Kita akan terus evaluasi,” ucapnya.
Ia menekankan, setelah tiga kawasan itu kondusif, pihaknya akan mengincar kawasan lain agar bebas dari PKL. Yakni kawasan Belitung dan Veteran, atau titik lainnya yang menjadi laporan masyarakat maupun masuk di E-Lapor.
“Pada prinsipnya upaya penegakan Perda terkait PKL yang menggunakan bahu jalan atau trotoar dilakukan sehumanis mungkin. Namun tetap tegas. Sejauh ini tidak ada perlawanan dari pedagang. Biasa lah kalau ada yang mengeluh,” ujarnya.
Ia mengakui, fokus jajarannya terhadap keberadaan PKL sempat teralihkan selama Covid-19 melanda. Namun setelah melandai, pihaknya kembali memaksimalkan penataan terhadap PKL. Terutama mereka yang berjualan di atas trotoar atau bahkan memakan bahu jalan.
“Akan terus kita awasi lokasi-lokasi yang sudah ditertibkan menjadi prioritas,” tegasnya.
Disinggung apakah ada kerusakan trotoar akibat aktivitas PKL, Muzaiyin menyebut belum ada ditemukan.
“Memang belum ada laporan sampai kerusakan trotoar. Tapi lebih ke penyalahgunaan fungsi yang harusnya untuk pejalan kaki dan untuk keindahan kota,” tuntasnya.
Sekadar diketahui, penertiban PKL yang berjualan di atas trotoar jalan dilakukan Sesuai Operasional Prosedur (SOP). Mula-mula, bidang Binmas melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang selama beberapa hari.
Selanjutnya, bidang penegakan Perda akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 kepada seluruh pedagang. Jika tidak juga diindahkan, baru jajarannya di bidang Tibum melakukan eksekusi, menertibkan para pedagang. dwi