Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polresta Tangkap Oknum Guru Cabul

by matabanua
7 Agustus 2022
in Tak Berkategori
0

 

TERSANGKA A saat digiring anggota Polresta Banjarmasin setelah tiba dari penangkapannya di Yogyakarta. (foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin akhirnya berhasil menangkap seorang oknum guru cabul yang telah buron dalam kasus asusila terhadap siswinya di sekolah.

Artikel Lainnya

Gubernur: Jadikanlah Alquran sebagai Pedoman Kehidupan

Gubernur: Jadikanlah Alquran sebagai Pedoman Kehidupan

22 Juni 2025
Gubernur Hadiri Haul Jamak Para Muassis Ponpes Ma’arif Assunniyyah

Penyerahan Piala Bergilir MTQ

22 Juni 2025
Load More

“Tersangka berinisial A (42) ditangkap di Yogyakarta pada Kamis (4/8),” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Sabtu (6/8).

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari koordinasi dan kerja sama dengan Polresta Yogyakarta, yang membantu tim Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dalam proses pengejaran terhadap tersangka.

Sebelumnya, oknum guru honorer di salah satu SMK di Kota Banjarmasin ini diburu polisi, karena dalam proses penyidikan menghilang dan tak kooperatif.

Korbannya melaporkan pelaku atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, hingga Sat Reskrim Polresta Banjarmasin menerbitkan surat penyidikan pada 28 Maret 2022, karena ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana.

Dalam laporannya, korban mengaku telah dicabuli tersangka di bawah ancaman hingga iming-iming diberi nilai bagus, dan dijanjikan langsung bekerja setelah lulus sekolah.

Kini tersangka telah ditahan sembari menunggu rampungnya berkas pemeriksaan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian dalam ketentuan Undang Undang ini, juga disebutkan pelaku oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. ant

 

 

Tags: kasus asusilaoknum guru cabuloknum guru honorer SMK
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA