JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berusaha meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan. Salah satunya adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon, Sulawesi Utara.
KP2KP Tomohon melakukan kunjungan ke wajib pajak pemilik warung makan di Kotaomohon, Sulawesi Utara.
Pegawai KP2KP Tomohon Marsely Jani Gonie mengatakan kunjungan kerja kali ini dilaksanakan guna mengedukasi wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan.
Marsel melaporkan pihaknya mendatangi salah satu pemilik usaha warung makan di Kelurahan Paslaten Satu. Pada kesempatan itu, petugas pajak juga menerangkan batasan omzet usaha yang kena pajak.
“Jika omzet usaha dalam setahun belum mencapai Rp500 juta, maka belum wajib membayar pajak atas usaha. Namun, wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, UMKM wajib pajak orang pribadi tidak dikenai pajak pengasilan (PPh) final apabila memiliki peredaran bruto alias omzet di bawah Rp500 juta.
UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pembebasan PPh bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu, seperti yang tertuang dalam PP 23/2018.
Adapun ketentuan bebas PPh bagi wajib pajak dengan omzet usaha di bawah Rp500 juta itu diberlakukan pada tahun pajak 2022.
Saat melakukan kunjungan, tim KP2KP Tomohon juga mendampingi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan tahun pajak 2021, sebab pemilik warung ternyata belum menyampaikan SPT terkait.
Marsel juga mengungkapkan kepada ibu pemilik usaha warung, bahwa ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh ataupun lalai dalam melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak.
Dia menegaskan apabila wajib pajak orang pribadi terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka wajib pajak tersebut dikenakan sanksi keterlambatan berupa denda sejumlah Rp 100 ribu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga semester I tahun 2022 sangt positif dengan capaian sebesar Rp868,3 triliun.
Angka tersebut naik 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan telah mencapai 58,5 persen dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.
“Kinerja yang sangat baik pada periode tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, dampak implementasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), dan khusus di bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang sangat tinggi di akhir periode tersebut,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di acara Media Briefing DJP.
Rinciannya, capaian penerimaan pajak berasal dari Rp 519,6 triliun PPh non migas atau 69,4 persen target. Kemudian Rp 300,9 triliun PPN & PPnBM mencapai 47,1 persen target.
Lalu, Rp 43,0 triliun PPh migas atau 66,6 persen target. Dan Rp4,8 triliun PBB dan pajak lainnya atau 14,9 persem dari target. rep/mb06