BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menangkap seorang pekerja pemasangan instalasi penyedia jaringan internet (WiFi), karena mengedarkan 138,11 gram sabu.
“Tersangka berinisial MA (24) ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Zafri Zam-zam Banjarmasin pada Senin (1/8),” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, Jumat (5/8).
Peredaran narkoba itu terungkap setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kompol Mars Suryo Kartiko menerima informasi masyarakat. Penyelidikan dilakukan petugas untuk memantau gerak-gerik MA, yang akan melakukan transaksi sabu.
Sebanyak delapan paket berisi narkotika jenis sabu seberat 138,11 gram, ditemukan polisi di dalam tas yang di bawa tersangka.
Atas barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sabana menegaskan, perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan agar jaringan yang memasok barang haram ke Kota Seribu Sungai bisa ditekan.
“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat memberikan informasi. Karena sekecil apapun informasi, akan sangat berguna bagi kami bisa mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. sam